Sunday, January 31, 2016

Hidup Iini cuma Sementara

PurwakartaNetworking ~ Semangat hidup gadis ini patut dicontoh semua orang. Meski terlahir dengan fisik tak sempurna, dia tak pernah berputus asa. Bahkan, wanita asal Kano, Nigeria, ini selalu menebar senyum, menularkan semangatnya.



Rahma Haruna. Demikian nama perempuan 19 tahun ini. Sejak lahir, anggota badannya tak lengkap. Tubuh separuh badan. Tak punya kaki, dan tangan mungil yang tak berfungsi sempurna.

Tulis Sani Maikatanga "Satu hal tentang Rahma ketika kalian mengunjunginya. Dia mencoba selalu tersenyum kepada kalian" fotografer yang pertama kali menyebarkan foto Rahma.

Karena kondisi itu, saban hari Rahma harus tinggal di atas sebuah baskom. Dia paham, tubuhnya tak sempurna. Tak seperti orang kebanyakan di sekelilingnya. Meski begitu, dia terus bersyukur kepada Allah.

Kata Rahma “Saya bersyukur hidup dalam keadaan sehat. Oleh karena cacat yang saya derita, saya belajar untuk tumbuh tanpa seorang teman. Keluarga saya adalah satu–satunya teman yang saya miliki," .

Foto Rahma diunggah ke media sosial oleh Sani. Dan dengan segera menjadi viral. Tak hanya seantero Nigeria. Tapi juga dunia. Semua bersimpati. Kagum oleh keteguhan hati Rahma.

Friday, January 29, 2016

Pesawat Mata - Mata Buatan Indonesia


Purwakartanetworking ~ PT Dirgantara Indonesia (PTDI) memperoleh penugasan pemerintah untuk melakukan proses produksi Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA) atau drone. Tahap awal, PTDI hampir menyelesaikan sertikat tipe (type certificate) PTTA Wulung.

PTTA Wulung merupakan hasil pengembangan drone yang awalnya dirancang oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) .

Setelah keluar hasil prototype drone bernama Wulung, selanjutnya PTDI diberi tugas oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk melakukan tahap sertifikasi hingga produksi.
Secara bentuk PTDI tidak melakukan perubahan, namun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) produsen pesawat terbang ini melakukan perombakan dari material hingga sistem drone tersebut.
Kata Chief Engineer "Pesawat ini bentuk luar luar mirip dengan dikembangkan oleh BPPT, tetapi secara dalamannya sudah jauh berbeda yakni mulai dari material dan proses pembuatan. Kemudian sistem itu sudah jauh berbeda dengan yang dipakai dan dikembangkan teman-teman BPPT," untuk PTTA, PTDI, Bona P Fitrikananda, kepada detikFinance, Senin (25/1/2016) .


PTDI melakukan persiapan proses produksi untuk Wulung sejak 2014. Wulung sudah menjalani berbagai uji agar bisa mengantongi sertifikat tipe. Pada akhir Januari 2016, Wulung ditargetkan bisa memperoleh sertifikat tipe dari Indonesian Military Airworthiness Authority (IMAA) .
Bila proses sertifikasi tuntas, Wulung telah memenuhi standar industri penerbangan dan siap diproduksi massal. Rencananya, 3 unit Wulung bakal diserahkan kepada pemesan, yakni Kementerian Pertahanan (Kemhan) mulai awal Februari 2016, setelah sertifikat tipe terbit.

Lucunya Negri Ini

PurwakartaNetworking ~ Razia pelanggaran lalulintas memang sering menjadi momok bagi para pengendara, terutama bagi mereka yang memang merasa ada salah satu atau lebih syarat berkendara yang dilanggar. Baik berupa kelengkapan surat kendaraan, SIM, maupun kelengkapan berkendara seperti menggunakan helm, plat nomor dan sebagainya. Dan memang begitulah, setiap peraturan walau baik dan berdampak baik tetap akan terasa mengganggu bagi setiap pelanggarnya.




Dan ada kejadian menarik ketika kegiatan operasi patuh beberapa bulan lalu tepatnya hari Sabtu (30/5/2015) yang dilakukan jajaran Polda Sumut khususnya Satuan Polisi Lalu Lintas Polresta Medan yang diduga tak berani melalukan penindakan kepada oknum TNI di seputaran Jalan Djuanda Medan.


Seperti dilansir Tribunnews, Seorang oknum TNI yang memakai celana loreng dan kaos putih berusaha menerobos razia. Dia melewati satu anggota polisi yang berusaha memberhentikannya. Namun salah satu anggota polisi yang berbadan besar berhasil menghadang dan mencabut kunci sepeda motor Honda CBR tanpa nomor polisi yang dikendarainya.


Tidak terima, anggota TNI yang mengaku berpangkat Kopral Satu (Koptu) tersebut langsung marah-marah kepada personel polisi yang memberhentikannya sehingga terjadiperang mulut. Kasat Lantas Polresta Medan Kompol M Hasan yang berada di lokasi langsung menjumpai anggota TNI tersebut. Sehingga, M Hasan menegur dan menanyakan pangkat anggota TNI tersebut.


Ujarnya "Kamu sudah salah, kamu melanggar aturan. Kenapa kamu marah-marah. Pangkat kamu apa? Saya berpangkat Kompol," sembari memegang pangkat di pundaknya. 

Jawab anggota TNI tersebut "Pangkat Kopral Satu, ia pak maaf, saya mungkin memang salah," sembari meninggal Kompol M Hasan, tanpa ada tindakan penilangan.


Sayangnya perang mulut yang berujung perang pangkat tidak diakhiri dengan penegakan hukum. Karena oknum anggota TNI itu tidak menerima ganjaran tilang. Padahal kalau itu terjadi pada rakyat biasa dengan melanggar mengendarai motor tanpa plat nomor dan tidak menggunakan helm sudah pasti kena tilang.

Jendral Soedirman Merdeka Atau Mati

PurwakartaNetworking ~Jenderal Soedirman ialah salah seorang Pahlawan Revolusi Nasional Indonesia. Dalam sejarah perjuangan Republik Indonesia, ia merupakan Panglima dan Jenderal RI yang pertama dan termuda. Pada usia yang masih cukup muda, yaitu 31 tahun, Soedirman telah menjadi seorang jenderal. Selain itu, ia juga dikenal sebagai pejuang yang gigih. Meskipun ia sedang menderita penyakit paru-paru parah, ia tetap berjuang dan bergerilya bersama para prajuritnya untuk melawan tentara Belanda pada Agresi Militer II. 


Soedirman lahir di Purbalingga, Jawa Tengah pada tanggal 24 Januari 1916. Ia berasal dari keluarga sederhana. Ayahnya seorang pekerja di pabrik gula Kalibagor Banyumas dan ibunya keturunan Wedana Rembang. Soedirman memperoleh pendidikan formal dari Sekolah Taman Siswa. Ia kemudian melanjutkan pendidikannya ke HIK (sekolah guru) Muhammadiyah, Solo tetapi tidak sampai tamat. Selama menempuh pendidikan di sana, ia pun turut serta dalam kegiatan organisasi Pramuka Hizbul Wathan. Setelah itu ia menjadi guru di sekolah HIS Muhammadiyah di Cilacap. Ia kemudian mengabdikan dirinya menjadi guru HIS Muhammadiyah, Cilacap dan pemandu di organisasi Pramuka Hizbul Wathan tersebut.



Pada zaman penjajahan Jepang , Soedirman bergabung dengan tentara Pembela Tanah Air (Peta) di Bogor. Pasca Indonesia merdeka dari penjajahan Jepang, ia berhasil merebut senjata pasukan Jepang di Banyumas. Kemudian beliau diangkat menjadi Komandan Batalyon di Kroya setelah menyelesaikan pendidikannya. Ia lalu menjadi Panglima Divisi V/Banyumas sesudah TKR (Tentara Keamanan Rakyat) terbentuk, dan akhirnya terpilih menjadi Panglima Angkatan Perang Republik Indonesia (Panglima TNI). Perang Palagan Ambarawa melawan pasukan Inggris dan NICA Belanda dari bulan November sampai Desember 1945 adalah perang besar pertama yang ia pimpin. Karena ia berhasil memperoleh kemenangan pada pertempuran ini, Presiden Soekarno pun melantiknya sebagai Jenderal.


Soedirman meninggal pada tanggal 29 Januari 1950 karena penyakit tuberkulosis parah yang ia derita. Jenazahnya dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kusuma Negara di Semaki, Yogyakarta.

Sekian kutipan untuk postingan kali ini semoga bermanfaat jangan lupa share ;)

Thursday, January 28, 2016

Lulus SMA / SMK Berminat Sekolah PILOT ?

Pada Postingan sebelumnya saya sudah bercerita tentang gambaran dasar sekolah penerbangan. Informasi tersebut ternyata kembali mengundang banyak pertanyaan tentang Sekolah Pilot  dari sahabat-sahabat yang tertarik untuk mengikuti pendidikan penerbangan.
Sebelumnya saya akan bercerita tentang sekolah Patricia Yora terlebih dahulu yaitu Aero Flyer Institute. Disinilah Patricia Yora menimba ilmu dan menjalani flight training selama 2 tahun untuk mendapatkan license sebagai seorang penerbang.

Aero Flyer Institute (AFI) sejatinya adalah anak perusahaan dari maskapai swasta Batavia Air. Patricia Yora  adalah salah satu yang beruntung dapat menerima beasiswa penerbang dari Batavia Air, dan bergabung ke dalam keluarga AFI di angkatan ke 9 . Saat Patricia Yora  bergabung di AFI tepatnya pada tanggal 10 September 2009 , Patricia Yora  memiliki teman wanita asal Papua, dia menjadi satu-satunya sahabat perempuan Patricia Yora  yang selalu menemaniPatricia Yora  baik di sekolah maupun diluar sekolah. Namun sayang sekali teman wanita Patricia Yora  yang baik ini tidak dapat melanjutkan pendidikannya dan harus kembali ke tanah Papua. Dan pada akhirnya Patricia Yora  adalah satu-satunya wanita di antara 17 pria di angkatan Patricia Yora .


Aero Flyer memiliki 10 pesawat latih dengan tipe Cessna 150, dan Cessna 172. Dengan Call-Sign PK-HAA sampai PK-HAN yang menghantarkanPatricia Yora  dan teman-teman sampai lulus pendidikan. Patricia Yora  masih ingat pertama kali Patricia Yora  mengudara dengan pesawat PK-HAH dan pesawat ini terus menjadi pesawat kenangan dan favorit bagi Patricia Yora .
Selama 2 tahun Patricia Yora  belajar di Aero Flyer, proses pendidikan dibagi menjadi 2 tahap yaitu Ground Training dan Flight Training. Ground training kami tempuh dalam waktu 6 bulan di Batavia Training Center yang berlokasi di Bandara Mas, Cengkareng. Serta flight training selama 1 tahun 6 bulan di Bandara Budiarto, Curug dan Bandara Cakrabuwana di Cirebon.

Baca juga "Memang Cewek Bisa Jadi Pilot"

Tentunya perjuangan saat sekolah pilot tidak semudah belajar menyetir mobil dan juga tidak se-seram yang Patricia Yora  bayangkan. Aero Flyer sangat menghargai siswi wanitanya. Mereka tidak membedakan antara siswa pria dan siswi wanitanya, Semua memiliki hak dan kewajiban yang sama. Sebagai siswi penerbang Patricia Yora  tetap melakukan sendiri refueling pesawat, mengisi oli pesawat, membersihkan pesawat, mendorong pesawat, mengikuti pelatihan fisik bersama teman-teman pria. Tidak ada keistimewaan juga tidak ada pengucilan disini.

Selama Ground training kami para siswa diajarkan berbagai macam pelajaran basic tentang penerbangan, seperti Aerodinamic, Meteorology, Radio Telephony, Airlaw, Navigation, Power Plant dan masih banyak lagi. Pelajaran ini dijamin terus kita gunakan bahkan sampai kita telah lulus dan menjadi penerbang komersil. Kami juga mengikuti pelatihan Jungle and Sea Survival, bagaimana cara tetap bertahan hidup jikalau kita sampai mengalami “emergency situation” yang mengakibatkan kita harus mendarat darurat di air  ataupun di hutan. Kita benar-benar tidak membawa perbekalan dan belajar bertahan hidup dari alam. Sugguh pengalaman yang manis untuk dikenang tapi tidak mau untuk diulang. Hahaha..

Baca Juga "Pilot Cantik Indonesia"

Selama Flight training tentunya adalah masa-masa yang paling seru. Patricia Yora  masih ingat dengan jelas, 4 Januari 2010. Itu adalah first moment Patricia Yora  mengudara dengan Cessna 172, masih terasa bagaimana perasaan Patricia Yora  waktu itu ketika pertama kali pesawat tersebut naik dan terangkat ke udara karena tangan Patricia Yora  sendiri. That was one of the best moment in my life!!! Awan putih terlihat begitu jelas dari pesawat latih Patricia Yora  membawa Patricia Yora  melintasi area selatan dari Bandara Budiarto di ketinggian 3000 kaki di atas permukaan laut.
Dalam masa pelatihan terbang, semua siswa siswi penerbang diwajibkan harus bisa mnerbangkan pesawat sendiri tanpa bantuan instruktur ( terbang solo ) dalam waktu kurang dari 20 jam. Jika lebih dari pada itu, maka dengan sangat menyesal pendidikan siswa tersebut akan diberhentikan. Moment first solo adalah saat yang paling penting bagi seorang penerbang. Pasti tidak ada satupun penerbang yang melupakan saat terbang solo pertamanya. Setiap seusai terbang solo, kami mempunyai ritual (mandi oli) , dan Patricia Yora  pun sebagai siswi wanita merasakannya. Mencapai First Solo dengan 12 jam pada tanggal 15 Juni 2010, Patricia Yora  pun mengalami ritual yang sama dengan penerbang pria lainnya. Mulai dari mandi oli, disiram air selokan, mencium ban pesawat. Namun karena begitu senangnya pada hari itu, semua siksaan senior pun menjadi tidak terasa dan menjadi kenangan manis di masa sekarang.

Saat ini meskipun Batavia Air memang sudah tidak lagi berkarya di langit Indonesia, namun Aero Flyer masih terus membuka kelasnya dan mengadakan pelatihan bagi calon-calon pilotnya dengan program hingga Multi Engine Rating.

BAGAIMANA MEMILIH SEKOLAH PILOT YANG ‘PAS’ ?

  • Ada begitu banyak sekolah pilot di Indonesia saat ini. Mereka mempunyai tujuan yang sama yaitu menghasilkan pilot handal yang bisa berkarya menjadi pekerja langit Indonesia.Namun tentunya ada hal yang membedakan sekolah yang satu dengan yang lain, misalnya adalah lokasi pelatihan, lama nya tempuh pendidikan, program sekolah, fasilitas  sekolah, dll. Itulah yang membuat variasi dari harga sekolah pilot tersebut  Untuk memilih sekolah penerbangan yang cocok dengan kalian pastikan yang sesuai dengan kebutuhan kalian, contoh nya ada sekolah penerbangan yang menyediakan mess ada yang tidak, ada yang lokasinya dekat ada pula yang di luar Jakarta. Itu semua sesuai dengan kebutuhan kalian terutama kesanggupan dana. Sayang sekali saat ini sudah tidak ada lagi beasiswa penerbang yang ditawarkan oleh maskapai penerbangan Indonesia. Terakhir yang Patricia Yora  ketahui hanya Wings Flying School, namun sayangnya Lion Group masi belum membuka kesempatan kerjanya pada pilot wanita.

BERAPA SIH KISARAN HARGA SEKOLAH PILOT?

  • Seperti yang saya sebutkan tadi di atas, harga sekolah pilot bervariasi sesuai dengan fasilitas dan paket yang ditawarkan. Kisaran harga sekolah pilot untuk mendapatkan license CPL-IR saat ini adalah 500-800 jt rupiah. (harga terus berubah mengikuti kurs USD)
  • MAU SEKOLAH DIMANA?
  • Berikut saya sertakan nama- nama sekolah penerbangan di Indonesia, informasi lebih lengkapnya boleh kalian cari di website sekolah tersebut masing-masing.


  1. Aero Flyer Institute
  2. Alfa Flying School
  3. ATKP Surabaya
  4. Bandung Pilot Academy (BPA)
  5. Bali International Flight Academy (BIFA)
  6. Deraya Flying School
  7. Flybest Flying School
  8. Ganesha Flying School
  9. Global Flying School
  10. Lombok International Flight Academy (LIFT)
  11. NAM Flying School
  12. Perkasa Flying School
  13. Proflight Flying School
  14. Rajawali flying School
  15. Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI)

Untuk informasi mengenai masing-masing sekolah penerbang, silahkan kalian cari di website sekolah penerbang tersebut dan menghubungi contact person yang dicantumkan. Saya pribadi mungkin hanya bisa memberikan informasi tambahan untuk sekolah Aero Flyer Institute dan Alfa Flying School .

Mungkin informasi yang saya miliki kurang lengkap dan masih ada lagi Flying School yang belum saya cantumkan di atas. Jika teman-teman memiliki informasi tambahan mengenai beasiswa penerbang dan daftar flying school tambahan untuk list saya, silahkan boleh tambahkan di comment.

Terimakasih Sudah Berkunjung jangan Lupa Share

Sumber : @PatriciaYora

Pilot Cewek ? Emang Bisa ?

Seperti yang kalian tahu, Patricia Yora yang lahir sebagai seorang perempuan dan memiliki pekerjaan sebagai penerbang mengundang banyak pertanyaan. Ada yah penerbang perempuan? Bagaimana bisa sih menjadi seorang penerbang? Apa syarat dan kualifikasi untuk mengikuti tahapan tes masuk sekolah penerbangan? Karena seperti yang kita ketahui bahwa dunia penerbangan belum begitu banyak dikenal orang dan masyarakat awam masih sangat minim pengetahuan tentang dunia penerbangan dan pekerja langitnya.

Untuk kalian yang berminat menjadi seorang pilot, yang saya tahu banyak sekali di luar sana saya akan membagikan dan menjawab pertanyaan kalian yang seringkali ditanyakan kepada saya saya.

  • “ bagaimana sih caranya jadi pilot?”
  • “Apa saja kak syarat-syarat menjadi seorang peberbang?”
  • “Gigi aku bolong, aku gabisa jadi pilot?”
  • “Berapa lama sekolah pilot?”

Buat kalian yang ingin menjadi pilot terutama perempuan-perempuan Indonesia, kesempatan masih terbuka sangat luas sekali di langit Nusantara. Dan untuk informasi jumlah penerbang wanita di Indonesia yang sudah aktif maupun yang sedang mengikuti program pelatihan sudah mencapai 100 orang loh! Angka ini meningkat pesat dalam kurun waktu 3 tahun terakhir.


Seperti yang kita tahu, Bapak Presiden kita yang ke-3  Prof. Dr. B.J. Habibie , adalah satu-satunya ilmuan Indonesia yang berhasil membuat pesawat terbang. Beliau mengetahui bahwa pesawat terbang merupakan alat transportasi yang paling tepat untuk bumi Nusantara kita, Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 13.466 pulau. Dan sistem transportasi di Indonesia tentulah tidak dapat dilepaskan lagi dari sistem penerbangan udara.

Jadi YA, tentu saja pilot masih sangat dibutuhkan di negri tercinta kita ini.

Okay, sekarang kita mulai dengan tahap-tahap sekolah penerbangan. Sekolah tentulah bertujuan mendapatkan ilmu yang akhirnya akan diamalkan pada saat bekerja. Namun tidak dipungkiri saat tamat sekolah kita membutuhkan ijazah bukan? Nah ketika sekolah pilot, ijazah atau tanda kelulusan kalian adalah dengan mendapatkan “license” atau kalau pengemudi mobil menyebutnya SIM ( Surat Ijin Mengemudi). Pada sekolah penerbangan reguler, gambaran kasarnya license tersebut dibagi menjadi 2 tahap, yaitu:

PPL ( Private Pilot License)

  • Mendapatkan Private Pilot License adalah proses awal dari sekolah penerbangan, rata- rata minimum kualifikasi unruk mendapatkan license ini adalah dengan mengumpulkan sekitar 50-70 jam terbang. Ketika kalian mendapatkan license PPL berarti kalian telah berhak secara legal untuk mengemudikan pesawat terbang sendiri namun tanpa di pungut bayaran. Dalam hal ini berarti license PPL belum bisa dipakai untuk bekerja. Well, jika kalian berniat untuk sekedar kursus untuk membawa pesawat tanpa menjadikannya mata pencaharian, PPL adalah license yang tepat untuk hobby.


CPL ( Commercial Pilot License)

  • Commercial Pilot License (CPL)  adalah tahap lanjutan dari Private Pilot License (PPL), jadi untuk meneruskan pendidikan penerbangan guna mendapat CPL tentulah kalian harus terlebih dahulu menyelesaikan tahap PPL. Minimum kuliafikasi untuk mendapatkan License ini adalah 150-160 jam terbang. Dengan mempunyai CPL kalian siap untuk terjun ke dunia airline. Oowohoooo!!

Namun saat ini diperlukan juga kualifikasi tambahan yaitu IR ( Instrument Rating) dan Multi Engine Rating, guna menunjang proses recrutiment kalian nanti.

Jadi sudah terbayang mau ambil yang mana??

Sekarang yang perlu diketahui selanjutnya, apa saja persyaratan dasar untuk menjadi seorang penerbang?

  • Sehat jasmani dan rohani
  • Umur minimal 17 tahun (maksimal usia tergantung sekolah penerbang  masing-masing)
  •  Pendidikan minimal SMA/ sederajat
  • Tinggi badan minimum 165cm  dengan panjang kaki minimum 100cm
  • Langkah selanjutnya adalah mengetahui tahapan apa saja yang akan dilalui saat tes sekolah penerbangan. Tes sekolah penerbang dibagi menjadi beberapa tahap, dan pastikan kalian harus lolos di setiap tahapnya jika ingin terus berjuang mengejar mimpi kalian.

Psikotes

  • Psikotes biasanya berlangsung selama 6-8 jam dalam waktu 1 hari. Soal-soal psikotes merupakan soal psikotes standard dengan kenbanyakan soal-soal logika. Biasanya disertakan juga berupa gambar-gambar instrument pesawat.

Tes Potensi Akademik (Matematika,Fisika)

  • Logika, katrol, bejana, rangkaian listrik,phytagoras,jarak lama tempuh dan waktu

English Proficiency ( TOEFL/ TOEIC)

  • Minimum score ditentukan masing-masing oleh sekolah penerbangan dan airlines. (biasanya minimum 600)

Medical Check Up
Nah ini dia bagian yang menarik yang jarang ditemui di test penerimaan profesi yang lain. Dalam tes kesehatan kalian akan diperiksa kesehatannya secara terperinci dan menyeluruh, meliputi :

  • Laboratorium  (darah dan urine) : kolestrol, asam urat, trigliserida, glukosa, dll
  • Pemeriksaan Fisik : riwayat penyakit, struktur tulang, BMI, tekanan darah dll)
  • Mata : rabun jauh / dekat, silinder, buta warna
  • Pendengaran / audiometri
  • Gigi : jangan sampai berlubang (kawat gigi diperbolehkan)
  • Rontgen paru-paru
  • EKG (jantung)

  Aptitude test

  • Ini adalah Tes Bakat Terbang jadi dalam test ini dilihat apa kalian berbakat untuk mengemudikan pesawat dan apakah tekanan serta gaya gravitasi di pesawat mempengaruhi kinerja dan mental kalian. Tes biasanya dilakukan dengan membawa kalian terbang dengan pesawat latih lalu kalian akan diminta untuk mengemudikan pesawat sesuai dengan panduan instruktur. Setelah itu akan dilakukan beberapa manuver untuk dilihat apakah kalian mual/pusing/ketakutan ketika dibawa terbang. Pastikan jangan sampai muntah ya.. hehe..

 Wawancara
Tes wawancara biasanya meliputi profile kalian, motivasi menjadi pilot, rumus-rumus matematika dasar, kecepatan jarak dan waktu, lalu  pengetahuan dasar tentang penerbangan seperti kenapa pesawat bisa terbang?

Nah hal-hal diatas merupakan gambaran dasar tentang tes apa saja yang harus dilalui dalam pendaftaran proses penerbangan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tes-tes tambahan tergantung pada sekolah penerbangan masing-masing.

Waktu tempuh pendidikan kembali lagi bergantung pada sekolah penerbangan masing-masing. Ada yang berjangka waktu 1 tahun, 18 bulan, 2 tahun atau bahkan hampir 3 tahun.

Terimakasih Sudah Berkunjung , jangan lupa share .

Sumber : @PatriciaYora

Wednesday, January 27, 2016

Patricia Yora Pilot Cantik Indonesia

PwkNetworking-Wajah wanita di dunia penerbangan mungkin tidak terlalu banyak. Profesi pilot hingga saat ini masih didominasi wajah-wajah kaum pria.


Tetapi, Patricia Yora merupakan sosok yang terselip di antara para pendekar pengarung langit dunia. Dara berusia 23 tahun ini tercatat sebagai salah satu pilot kebanggaan Indonesia.

Kecintaannya terhadap dunia penerbangan muncul berkat dorongan dari sang ayah, yang berprofesi sebagai pilot. Lulus SMA usia 17 tahun, Patricia memilih melanjutkan pendidikan di Sekolah Tinggi Penerbangan Curug, Tangerang.

Kala pendidikan, Patricia mengendalikan burung besi Cessna 150 dan Cessna 172. Pada 2011, dia lulus dari sekolah penerbangan dan bergabung dengan maskapai swasta nasional serta dipercaya mengendalikan Airbus 320.

Patricia kemudian bergabung dengan maskapai pelat merah, Garuda Indonesia dan mengendalikan Airbus 330. Dia dipercaya mengantarkan para penumpang melintasi wilayah udara nasional hingga kawasan Asia Pasifik dan sebagian Eropa hingga saat ini.

Meski demikian, Patricia masih punya target dalam karirnya yang belum tercapai, menerbangkan Airbus 380. Padahal, pesawat ini masuk kategori jumbo lantaran mampu memuat penumpang sampai 500 orang.

Patricia kerap memajang foto-fotonya dalam akun media sosial seperti facebook, twitter, dan instagram. Hal ini kemudian ramai menjadi perbincangan publik. (Ism)


Bagaimana Berminat untuk jadi pilot ? ingin menjelajahi angkasa ? jika kamu adalah salah satu orang yang bercita cita menjadi seorang pilot saya do'a kan semoga cita - cita kamu tercapai dan dimudahkan dalam segala hal untuk mengejar cita - cita kamu "Amin" terimakasih sudah berkunjung jangan lupa share ke teman kamu .

Gara Gara penasaran dengan isi Al-Quran Mantan pastur terbaik vatikan peluk islam

Mantan Pastur yang bernama Romo Christian adalah seorang lulusan terbaik Saint Peters Vatikan, Roma. Ia menyelesaikan studi hanya dalam waktu 1,5 tahun yang seharusnya 3 tahun dengan IPK 4.00 (Cum Laude).



Dia mengisahkan latar belakang mengapa dirinya akhirnya memeluk Agama Islam.
Pada awalnya, Sang Pastur diberi tugas untuk mempelajari Al-Quran untuk mencari kelemahan Al-Quran, sehingga akan mudah untuk melakukan pemurtadan kepada umat Islam.

Saat itu Romo Christian membaca Al-Quran di perpustakaan Vatikan. Karena tidak memahami bagaimana membaca Al-Quran, membuka Al-Quran dari arah yang salah, yakni dari kiri ke kanan, surat yang pertama kali dibaca adalah Surat Al-Ikhlas, karena posisinya diposisi paling atas.

Saat membaca surat Al-Ikhlas, sosok Romo Christian bergetar ketika membaca ayat yang berbunyi “lam yalid walam yuulad, walam yakullahu kufuan ahad” yang memiliki arti "Ia tidak beranak, tidak diperanakkan dan tidak ada sesuatu yang menyerupai dia”.

Akibat salah membaca Al-Quran, salah seorang uskup Agung Alonso menegur Romo Christian dengan mengatakan. “you do the wrong with the open qur’an you should be right to left”.
Sejak berinteraksi dengan Al-Quran, Romo Christian menjadi mencintai Al-Quran. Hingga akhirnya dengan penuh keyakinan memutuskan menjadi seorang Muslim.

Setelah memutuskan untuk memeluk Islam, Romo Christian mengganti namanya dengan nama Bangun Samudra dan menjadi mubaligh.
Alhamdulillah, sejak ikrar syahadat telah berhasil mengislamkan kakaknya yang bernama Albertus bersama istri (Bernaded) dan anak anaknya. Juga adik beliau Dhorotea pun juga sudah menjadi Muslim. Dan dapat mengislamkan kedua orang tuanya

sumber terkait dari dakwahmedia.net

Tuesday, January 26, 2016

Update Harga Mi 4i Bulan Januari 2016

PurwakartaNetworking, Setelah sukses dengan berbagai seri smartphone sebelumnya, Mi kembali hadir menawarkan produk Mi 4i - 16GB - Putih dengan kelas premium. Smartphone yang satu ini hadir dengan desain unibody yang sangat kompak dan inovatif sehingga terasa nyaman selama berada dalam genggaman. Dilengkapi dengan prosesor teranyar, Snapdragon 64-bit octa-core, RAM 2GB serta baterai berkapasitas 3120 mAh, smartphone ini siap menunjang berbagai keperluan kamu mulai dari pekerjaan hingga bersantai.

Tanpa banyak basa basi yuk simak apa saja sih kelebihan nya :


Layar 5" 1080p dari Sharp dan JDI

  • Hadir dengan layar beresolusi 1080p, Mi 4i menggunakan layar 5" Full HD dari Sharp dan JDI (Japan Display Inc) untuk memberi kamu kepuasan selama menggunakan smartphone ini. Warna-warna luar biasa yang dihasilkan pun ditingkatkan dengan teknologi laminasi penuh untuk kontras yang lebih baik. Mi 4i juga memiliki Sunlight Display yang menggunakan level hardware algoritma untuk menyesuaikan kontras pada setiap piksel secara real time, sehingga dapat beradaptasi pada cahaya matahari. Sebagai tambahan, layarnya pun dilindungi dengan Corning OGS glass.


Prosesor Performa 64-bit
  • Mi 4i memiliki performa 64-bit yang dapat memproses data dua kali lebih banyak dibanding prosesor 32-bit dalam satu waktu. Snapdragon 615 generasi kedua pun dipilih untuk pemrosesan yang lebih cepat. Didorong dengan kecepatan CPU 1.7GHz serta 4 core yang begitu hemat daya, smartphone ini sempurna untuk penggunaan multitasking aplikasi apapun.

Kamera 13MP, f/2.0 dari Sony/Samsung
  • Biarkan Mi 4i menginspirasi kamu untuk menjadi fotografer profesional dengan kamera beresolusi 13MP dari Sony/Samsung, apperture f/2.0 yang artistik serta teknologi inovatif yang mampu beradaptasi dengan beragam situasi. Dengan dua-tone flash yang dapat menilai temperatur warna ruang, kamu dapat mengambil foto dalam keadaan minim cahaya secara maksimal. Hasil foto selfie maupun wefie pun akan terlihat lebih menakjubkan berkat kamera 5MP di bagian depannya.

Koneksi 4G, Dual SIM, Dual Standby
  • Dengan dukungan 2G/3G/4G pada kedua slot dual SIM, Mi 4i cocok untuk kamu yang menginginkan mobilitas tinggi, kapan saja dan dimana saja. Atur panggilan personal maupun pekerjaan dengan mudah dengan figur dual SIM-nya yang dapat bekerja secara bersamaan.

Raih Segalanya dengan Baterai 3120mAh
  • Mi senantiasa menawarkan baterai berkapasitas tinggi untuk mendukung kinerja smartphone-smartphone andalannya. Baterai berkapasitas 3120mAh yang sudah termasuk di dalamnya membuat kamu selalu update tanpa perlu khawatir akan kehabisan baterai di saat genting. Teknologi baterai lithium-ion polymer cell-nya dapat menghemat setiap inci dari ruang baterai yang dibutuhkan. Tidak hanya itu, baterai Mi 4i pun memiliki kemampuan Quick Charge yang mampu mengisi ulang daya hingga 40% dalam satu jam.

MIUI Pertama dengan Android Lollipop
  • Performa luar biasa tidak ada artinya tanpa sistem operasi yang mendukung. Untuk itu Mi 4i dilengkapi dengan MIUI pertama yang berjalan di Android v.5 Lollipop. Dengan android terbaru, MIUI pada Mi 4i terasa lebih interaktif, cantik dan juga mengagumkan baik itu untuk produktivitas maupun bermain. kamu pun bisa mengambil keuntungan dari prosesor Mi 4i 64-bit-nya.

Databank Aplikasi Lengkap
  • Mi 4i ini mempunyai fitur databank aplikasi yang sangat lengkap. kamu dapat mendownload segala macam aplikasi yang kamu butuhkan untuk menunjang aktivitas kamu. Bagi kamu pecinta selfie, kamu dapat mengunduh berbagai aplikasi untuk penyuntingan foto sehingga hasil foto yang kamu dapatkan jauh lebih sempurna. Sementara untuk para pecinta game, kamu juga dapat mengunduh ribuan game terbaik dan favorit kamu. Tidak hanya itu, Mi 4i juga mendukung berbagai aplikasi chatting yang tersedia lengkap sehingga kamu dapat menikmati komunikasi yang lebih menyenangkan dengan aplikasi chatting kesukaan kamu. Tidak ketinggalan, kamu juga dapat mengundah beragam jenis aplikasi jejaring sosial; mulai dari Twitter, Path, Facebook hingga Instagram. Dengan mengunduh aplikasi jejaring sosial, tentunya kamu dapat berbagi berbagai momen spesial kamu dengan semua rekan kamu dengan mudah dalam satu sentuhan. kamu juga dapat mengetahui momen spesial semua teman ? teman kamu dengan jejaring sosial dan pastinya kamu selalu dapat update dengan informasi terkini mengenai orang-orang terdekat di sekitar kamu. Dan bagi kamu pecinta travelling, aplikasi penunjuk arah dan GPS bisa kamu unduh dengan mudah dan cuma-cuma sehingga perjalanan kamu akan menjadi semakin seru dan mudah. Dengan Mi 4i segala kebutuhan kamu sehari-hari pastinya bisa terpenuhi dalam databank aplikasi terlengkap.
  • Mi 4i didesain untuk menyempurnakan hiburan kamu sehingga kamu bisa menikmati berbagai hiburan multimedia dalam genggaman kamu. Dengan fitur 3,5 milimeter jack, kamu dapat menikmati musik lebih jelas dan menyenangkan menggunakan headset favorit kamu. Tidak hanya itu, kamu juga dapat memutar berbagai video dalam sejumlah format dengan lebih jelas dengan resolusi maksimal berkat layarnya yang tajam. Dan membantu kamu berbagi hiburan dan gambar, ponsel ini juga memfasilitasi kamu untuk mengakses email sehingga memudahkan kamu dalam berbagi melalui beragam koneksi dari ponsel yang satu ini.nah kamu bisa dapatkan smartphone ini pada bulan januari 2016 ini dengan harga Rp.2.549.000 mungkin bulan februari akan berbeda lagi seiring berjalanya waktu

Spesifikasi Mi 4i - 16GB 

  • SKU MI710ELBAOK4ANID-1149970
  • Kapasitas Baterai 3120
  • Tipe Baterai Li-Po
  • Built in Flash Ya
  • Kamera Ya
  • Warna Putih
  • Koneksi Nirkabel 4G|Bluetooth|WiFi|3G
  • Kecepatan CPU 1.70
  • Display Features Full HD
  • Ukuran layar 5.0
  • Fitur GSM|Music Player|Primary Camera|Email|Touchscreen|GPS|Secondary Camera|MP3|Internet Ready
  • Ukuran File 4128x3096
  • Tipe Grafis Adreno 405
  • Video HD Ya
  • Input USB
  • Range Aperture Lensa f/2.0
  • Megapiksel 13.0
  • Sistem Operasi Android
  • Versi Sistem Operasi MIUI 6
  • Fitur Kamera Lainnya HDR
  • Output 3.5mm jack
  • Format Foto JPG
  • Kamera Belakang 13
  • Tipe Processor Qualcomm Snapdragon 615, 64 bit
  • Ukuran (L x W x H cm) 13.8 x 6.9 x 0.78 cm
  • Berat (kg) 0.13 kg
  • Resolusi Layar 1920x1080
  • Tipe Layar IPS
  • Kamera Depan 5
  • SIM Dual SIM
  • Kapasitas Penyimpanan 16
  • RAM 2
  • Waktu Bicara 35
  • USB Port microUSB
  • Resolusi Video 1080p

Cara Ampuh Menghadapi Pacar Yang Cuek

PwkNetworking, Ingin Hubungan Tetap Harmonis Dan Semakin Romantis? Kamu harus tau Menghadapi Pacar Yang Cuek - Pacar cuek pastilah akan membuat kamu bete bukan main. Kecuekannya pastinya akan membuat hubungan kamu dan pacar tidak begitu hamonis. Tetapi, jika kamu masih ingin bersamanya dan ingin mengubahnya agar tidak cuek, berikut ini saya beri trik menghadapi pacar cuek yang bisa kamu jadikan sebagai referensi.


 Membuka Diri
  • Salah satu cara paling pertama  menghadapi pacar yang cuek adalah dengan membuka diri. Siapa tahu kecuekan pacar tersebut dikarenakan ada hal yang anda tutup-tutupi. Oleh karena itu cobalah berbagai dengan pasangan supaya rasa cueknya bisa menghilang dan andapun bisa nyaman didekatnya. 

Cari Tahu Penyebabnya
  • Cuek adalah salah satu jurus ampuh ketika pasangan tidak mau mengerti dengan kamu. Apabila kamu mendapati pacar kamu cuek secara tiba-tiba, cari tahu penyebab dia cuek. Siapa tahu kecuekan pacar tersebut disebabkan karena kesalahan kamu sendiri. Tanya baik-baik ke dia agar hubungan kalian bisa kembali harmonis.
 Memberi perhatian
  • Ketika kamu mendapati pacar yang cuek bukan kepalang, tips selanjutnya menghadapi pacar yang cuek yang bisa kamu coba adalah berilah perhatian kepadanya. Ketika kamu memperhatikannya secara tulus, pastilah ia akan merasa tak enak hati jika terus-terusan cuek dengan kamu.

 Menunjukkan Perasaan
  • Sikap cuek bisa saja muncul saat pacar tidak nyaman di dekat kamu. Jika kamu ingin membuatnya gak cuek dan merasa nyaman di dekat kamu, tidak ada salahnya kamu menunjukkan perasaan kamu. Misalnya, buatlah dia tertawa sampai dia tertawa lepas dengan tingkah laku yang konyol  dan andapun juga harus melakukan hal yang sama.
Komunikasi 
  • Komunikasi adalah salah satu hal yang penting dalam menjalani hubungan. Jika pasangan merasa cuek, bisa jadi komunikasi kamu kurang baik. Jadi, perbaikilah komunikasi dengan secara rutin menghubunginya.Tetapi alangkah baiknya jika kamu menghubungi pasangan kamu tidak dalam kondisi waktu dia sedang sibuk , misalkan kerja , private atau lain sebagainya , menurut saya komunikasi yang terlalu berlebihan akan menimbulkan tingkat kebosanan yang signifikan dan membuat hubungan tidak romantis lagi dikarenakan bosen sms atau chat satu hari full .

 Memberikan Kejutan
  • Kejutan adalah salah satu cara yang bisa kamu coba jika kamu mau mengikuti tips menghadapi pacar yang cuek. Dengan memberikan kejutan, pastilah pacar akan berpikir bahwa kamu romantis sehingga tak akan lagi bersikap acuh terhadap kamu.
Melakukan Hal yang Menyenangkan 
  • Rasa cuek pacar bisa juga diakibatkan karena dia jenuh dengan aktivitasnya. Sebagai pacar yang baik, tak ada salahnya anda menyempatkan waktu untuk melakukan hal yang menyenangkan bersamanya. Pastilah jika ia merasa senang, ia tak akan lagi bersikap cuek pada anda.

Menjaga Hubungan Baik dengan Keluarga atau Teman Pacar
  • Kamu bisa menghilangkan sikap cuek pacar dengan dekat dengan keluarga atau teman. Bisa jadi cuek pacar kamu disebabkan karena ia merasa tak percaya kepada kamu. Oleh karena itu, jalinlah hubungan baik dengan keluarga dan teman pacar supaya pacar kamu tidak lagi bersikap cuek pada kamu.
 Mencoba jujur
  • Salah satu cara agar pacar kamu tidak cuek adalah mengungkapkan padanya perasaan ketika kamu dicuekin. Tak ada salahnya kamu mengungkapkan juga harapan kamu kepadanya agar dia menjadi orang seperti yang kamu inginkan. Ketika pacar memang sayang terhadap kamu, pastilah ia mau merubahnya.
Menerima dia apa adanya 
  • Jika kamu mau hubungan kamu tetap harmonis, tak ada salahnya kamu menerima sikap cuek pacar kamu. Anggaplah kamu sedang belajar mengerti dia. Daripada kamu terus menuntut, pastilah hubungan kamuakan tidak baik. Lebih baik kamumencoba menerima pasangan apa adanya bukan?
Nah kalo kamu kurang puas dengan solusi saya silahkan komentar untuk memberikan solusi yang lainya , terimakasih sudah berkunjung tunggu postingan yang berikutnya

Friday, January 22, 2016

Cara Mudah Menjadi Hacker Profesional

Hallo saya membuat artikel ini dengan  sedikit serius hehe dengan tujuan untuk memberi wawasan tentang hacker , namun jangan disalah gunakan ilmu ini karena bisa terkena undang - undang ITE , apasih undang - undang ITE memang kenapa kalo kita mengsalah gunakan fungsi hacker ini ? jadi silahkan baca postingan sebelumnya tentang Undang - Undang ITE. Fakta Menarik Tentang Hacker, “Langkah Apa Saja Yang Dilakukan Para Hacker Ketika Membobol Bank atau hal yang kecil saja contohnya mengetahui pasword wifi teman dekat kamu atau pasword wifi sekolah dan kampus kamu misalkan hehe.” Hacker atau Peretas biasanya identik dengan dunia kejahatan jika memang tidak dimanfaatkan dengan baik. Mereka lebih banyak diam dengan menyembunyikan identitasnya, tapi dibalik itu mereka adalah Seorang Profesional yang tidak ingin diketahui oleh orang lain. Di mana Hacker adalah mereka yang mempunyai kemampuan menganalisa kelemahan suatu sistem atau situs, mereka punya etika serta kreatif dalam merancang suatu program yang berguna bagi siapa saja. Sedangkan Cracker adalah mereka yang mampu membuat suatu program bagi kepentingan dirinya sendiri dan bersifat destruktif atau merusak dan menjadikannya suatu keuntungan bagi dirinya atau kelompoknya. Hacker sejati bukanlah tipe orang yang mudah menyerah kalah. Mereka memiliki daya juang yang tinggi, dan jarang diantaranya yang bertipe suka pamer kemampuan.


Berpikirlah Seperti Seorang Hacker

Bagaimana cara pola pikir seorang hacker? mungkin kamu penasaran apasih yang ada dalam pikiran seorang hacker tersebut? Oke saya beritahu sedikit tentang pola pikir seorang hacker , jadi seorang hacker selalu memikirkan bagaimana caranya menyelesaikan suatu masalah dan bagaimana caranya membuat sesuatu. Seorang hacker juga sangat menghargai kebebasan dan mau menolong dengan sukarela. Kalau ingin menjadi hacker, seseorang harus memiliki attitude ini. Dunia ini dipenuhi berbagai permasalahan yang sangat menarik untuk diselesaikan. Dengan mencoba menyelesaikan permasalahan-permasalahan ini, seseorang akan mempertajam kemampuan dan melatih kecerdasannya. Ingat juga bahwa suatu permasalahan tidak perlu diselesaikan lebih dari sekali. Oleh karena itu jangan pernah merasa enggan untuk membagikan informasi dan solusi terhadap suatu permasalahan. Ini adalah tanggung jawab moral seorang hacker.
Budaya hacker adalah suatu budaya tentang pengakuan. Seseorang tidak dapat menyebut dirinya sendiri sebagai hacker. Seseorang tidak akan pernah benar-benar menjadi hacker sampai orang lain (para hacker) menyebutnya sebagai hacker. Untuk mendapatkan pengakuan ini tentu saja butuh usaha, kerja keras, dan kontribusi kepada komunitas. Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk berkontribusi kepada komunitas :
  • Buatlah perangkat lunak (program) open source.
  • Investasikan waktu luang untuk membantu memperbaiki perangkat lunak open source dengan melakukan debugging.
  • Publikasikan informasi yang berguna.
  • Berikan bantuan untuk menjaga infratstruktur tetap berjalan.
  • Konsisten
Pelajari Pemrograman

Hal terpenting adalah belajar untuk mengetik scrip. Untuk benar-benar menjadi seorang hacker kemampuan pemrograman sangatlah penting. Para hacker menyelesaikan berbagai permasalahan yang mereka temui dengan menulis scrip. Cara paling mudah untuk mempelajari cara menulis scrip adalah dengan membaca dokumentasi yang ditulis oleh para masternya. Kemudian cobalah menulis program sedikit demi sedikit. Teruslah berlatih untuk mencapai suatu level kemampuan pemrograman yang cukup baik. Jika sudah cukup percaya diri dengan suatu bahasa pemrograman, cobalah untuk mempelajari bahasa pemrograman lainnya. Mempelajari beberapa bahasa pemrograman akan mengajarkan kita memandang suatu permasalahan dari sisi lain.

Kenali dan Gunakan Unix / Linux

UNIX dan sistem operasi yang mengadopsi konsep yang sama seperti Linux dan BSD adalah sistem operasi utama Internet. Namun untuk menggunakan UNIX seseorang mungkin harus mengeluarkan uang dalam jumlah yang cukup besar. Solusinya adalah menggunakan sistem operasi yang open source seperti GNU / Linux (dengan berbagai pilihan distribusi) dan FreeBSD (dan turunan BSD lainnya). Pelajarilah Linux, gunakan distro yang mudah dan ramah untuk pemula seperti Ubuntu. Pasanglah sistem operasi ini di PC atau laptop dan gunakan untuk bekerja / bermain sehari-hari.

Mungkin sebagian orang akan berpikir mengapa harus menggunakan Unix/Linux/FreeBSD? Apakah tidak bisa menggunakan sistem operasi lain? Sistem operasi tertutup seperti Microsoft Windows dan Mac OS tidak akan mengizinkan seseorang untuk mempelajari kode sumbernya apalagi melakukan modifikasi. Belajar menjadi hacker menggunakan sistem operasi seperti itu ibarat belajar menari dengan tubuh dicor.

Pelajari HTML

HTML adalah mainan hacker yang telah mengubah dunia. Belajarlah bagaimana cara menggunakan World Wide Web dan menulis kode HTML. Menggunakan Word Wide Web bukan berarti sekedar menggunakan browser dan berselancar di dunia maya melainkan bagaimana caranya membangun suatu situs menggunakan bahasa penanda web (web markup language). Cobalah membangun home page menggunakan sintaks-sintaks HTML.Nah disini saya memberikan sedikit tips untuk langkah awal menjadi hacker yang tidak merugikan orang lain dengan memperlajari step awal ini , simak dengan baik :

Mempersiapkan Segenap Jiwa
  • Persiapan jiwa ini adalah hal yang paling utama dalam menjadi seorang hacker jadi bukan hanya menjadi polisi atau tentara dan lain sebagainya untuk mempersiapkan jiwa.
Mental dan psikologi
  •  hal ini dibutuhkan karena seorang hacker akan mendapatkan banyak cobaan yang sering kali membuat down dan kadang membuat lupa diri. Seperti caci maki, hinaan, sanjungan dan perkataan manis.
Kesabaran, ketabahan dan keikhlasan
  •  hal ini merupakan kunci kesuksesan seorang hacker dimana dengan hal ini akan membuat seorang hacker tidak akan pernah menyesali setiap tindakan yang diperbuat.
Semangat, usaha, kemauan, pantang menyerah dan kerja keras
  •  hal ini dibutuhkan seorang hacker untuk berjuang menggapai yang terbaik didalam kehidupan yang dijalani, karena menjadi seorang hacker tidak mudah dan butuh waktu yang cukup untuk memahami setiap seluk beluk ilmu pengetahuan.
Percaya dan berserah diri hanya kepada Tuhan Yang Maha Esa
  •  hal ini menjadi pondasi paling penting dan salah satu motto yang digunakan oleh BinusHacker Family yaitu “Tuhan Hanya Engkau Yang Esa” dimana dengan hal ini semua akan dikembalikan kepada Sang Pencipta dan menyatakan bahwa Ilmu Pengetahuan itu Tanpa Batas.
Persiapkan Perbuatan
  • Persiapan perbuatan adalah langkah ketiga  untuk menjadi seorang hacker, dimana langkah yang perlu dijalani adalah langkah positif dalam kehidupan, senantiasa beramal dan beribadah. Mengurangi, menghindari dan meninggalkan hal-hal negatif adalah perjuangan panjang dan paling berat untuk seorang hacker.
Belajar, Berbagi, Senantiasa Update dan Meningkatkan Kemampuan: 
  • hal ini menjadi pondasi paling penting dan salah satu motto yang digunakan oleh BinusHacker Family untuk bersama-sama meningkatkan kualitas dan kuantitas kemampuan yang dimiliki.
Saling Tolong Menolong, Persahabatan
  • hal ini diperlukan agar seorang hacker bisa berkontribusi dalam kehidupan yang global dimana semua sangat universal. Dengan menjadi seorang hacker maka diharuskan memiliki pandangan yang luas sehingga bisa bertindak dengan netral, baik, adil dan bijaksana.

Ada 5 hal penting yang perlu dipelajari oleh seorang Hacker :

1. Logika (Logic)
  • Seorang hacker harus senantiasa menggunakan logika dimana hal ini menjadi sebuah pertimbangan akal untuk menghasilkan sesuatu yang baik, benar dan tepat. Manusia diberikan kelebihan oleh YME untuk hal ini, maka manfaatkan secara maksimal.
  • Logika yang sering digunakan dalam bahasa pemrograman adalah OR, AND, NOT, XOR, NAND, dll. Beberapa program tersusun atas komponen program IF..THEN…ELSE, FOR..TO..DO, WHILE , CASE..OF dan lain-lainnya. Logika ini kemudian akan dikolaborasikan dengan matematika untuk menghasilkan sesuatu yang bernilai Benar (True) atau Salah (False) seperti (<, >, =, +, -, dll).
2. Perangkat Keras (Hardware)

Seorang hacker harus mengetahui seluk beluk perangkat keras, karena perangkat keras merupakan dasar dari pembentukan teknologi. Perangkat keras disini adalah mengerti seluk beluk pengkabelan, chip, mainboard, switch, hub, elektronika, dll. Apabila seorang hacker sudah memahami perangkat keras, maka akan lebih mudah dalam membuat instruksi untuk perangkat lunaknya. Pernah melihat James Bond & Mission Impossible? Nah, diluarsana banyak orang luarbiasa yang memahami hardware sangat dalam.
Yang perlu dipelajari lebih dalam dari perangkat kerasa adalah komponen pada bagian-bagian berikut:
  • Input Device (Unit Masukan: Keyboard, Mouse): media untuk memasukkan data dari luar ke dalam suatu memori dan processor.
  • Process Device (Unit Pemrosesan: CPU, Microchip,RAM): media untuk mengolah inputan guna menghasilkan informasi yang diperlukan.
  • Output Device (Unit Keluaran: Monitor, Scanner, Speaker): media untuk mengeluarkan hasil informasi.
  • Backing Storage ( Unit Penyimpanan: Harddisk, Disk): media untuk melakukan penyimpanan data dan informasi.
  • Periferal ( Unit Tambahan: USB, Modem): media tambahan yang digunakan untuk mendukung proses kerja perangkat keras.
3. Perangkat Lunak (Software)
Seorang hacker akan mempelajari software sebagai instruksi kepada hardware untuk melakukan perintah-perintah yang diinginkan. Software ini dibangun dari berbagai bahasa, dimana bahasa yang perlu dipelajari dalam bahasa mesin adalah 0, 1 dan analog. Sebagai dasar adalah bahasa pemrograman adalah assembly. Urutan yang tepat sebagai berikut saya kutip dari wikipedia:
  • Bahasa Mesin, yaitu memberikan perintah kepada komputer dengan memakai kode bahasa biner, contohnya 01100101100110.
  • Bahasa Tingkat Rendah (ASM) atau dikenal dengan istilah bahasa rakitan (bah.Inggris Assembly), yaitu memberikan perintah kepada komputer dengan memakai kode-kode singkat (kode mnemonic), contohnya MOV, SUB, CMP, JMP, JGE, JL, LOOP, dsb.
  • Bahasa Tingkat Menengah (C), yaitu bahasa komputer yang memakai campuran instruksi dalam kata-kata bahasa manusia (lihat contoh Bahasa Tingkat Tinggi di bawah) dan instruksi yang bersifat simbolik, contohnya {, }, ?, <<, >>, &&, ||, dsb.
  • Bahasa Tingkat Tinggi (HTML, XML, JSP, JAVA, VB, PASCAL, DELPHI, C#, F#, PHP, ASP, SQL, ORACLE, PYTHON, PERL, dll) yaitu bahasa komputer yang memakai instruksi berasal dari unsur kata-kata bahasa manusia, contohnya begin, end, if, for, while, and, or, dsb.
Sebagai seorang hacker, semakin kompleks mengetahui bahasa pemrograman maka akan semakin mudah dalam memolak balikkan software, mencari celah, memperbaiki, memberikan solusi untuk memecahkan masalah dan bahkan membangun sebuah aplikasi baru.
Kuncinya adalah semakin dalam mengetahui bahasa mesin, akan lebih mudah dalam berkomunikasi dengan mesin.Selain mengenal bahasa pemrograman, yang perlu dipelajari adalah sistem yang dibangun dari software yang sudah ada saat ini, sebagai salah satu contoh yaitu Sistem Operasi: Linux, FreeBSD, SunOS, Windows, dll.

Jaringan (Networking)
  • Seorang hacker perlu mengetahui dan mendalami jaringan elektronik dan komputer yang merupakan bagian penting untuk dipelajari, karena jaringan inilah yang menghubungkan antara satu dengan yang lainnya seperti sebuah jaring laba-laba yang tidak terputus.
  • Ketika kita sudah memahami jaringan maka akan cukup mudah dalam melakukan setting, konfigurasi dan dapat memegang kendali terhadap jaringan. Didalam jaringan inilah alur komunikasi bergerak antara satu perangkat ke perangkat yang lainnya. Pada jaringan inilah banyak protokol komunikasi yang digunakan sehingga perlu juga untuk dipelajari seperti TCP, HTTP/S, FTP/S, dll. Apabila jaringan berada didalam kendali, maka seluruh informasi yang mengalir didalamnya akan sangat mudah untuk didapat, ditambah, diubah, bahkan untuk dihapus sekalipun.
Kriptografi (Cryptography)
  • Seorang hacker memiliki tantangan dalam hal kriptografi, karena saat ini hampir seluruh transaksi komunikasi sudah menggunakan cryptography sebagai jembatan pelindung. Dengan modal logika yang matang maka cryptography dapat lebih mudah untuk dipelajari walaupun dalam struktur yang sulit. Seorang hacker memerlukan pengetahuan kriptografi untuk menjaga aspek keamanan informasi seperti kerahasiaan informasi, keabsahan informasi, integritas informasi, serta autentikasi informasi dan bahkan untuk mendapatkan dan menerjemahkan informasi itu sendiri.
  • Ada banyak model kriptografi yang saat ini sudah banyak berkembang yaitu MD5, SHA, DES, AES, Base64, IDEA, BLOWFISH, RSA, Dll. Kriptografi ini banyak digunakan untuk konfigurasi, penyimpanan data dalam database, dan komunikasi transaksi pada jaringan.

Dan disini juga saya akan share cara ampuh yang paling penting dilakukan jika ingin menjadi seorang hacker sejati ,simak dengan baik :
  • Niat baik, berdoa, beretika, tekad yang kuat, selalu optimis dan ketekunan yang tak pernah berakhir.
  • Banyak bertanya dan terus menyimak, terutama kepada ahlinya, kemudian ambil hikmah untuk dipelajari dan dikerjakan.
  • Banyak begadang untuk belajar, mengoprek alat elektronik, komputer dan hal-hal mengasyikkan lainnya.
  • Cari referensi ilmu pengetahuan sebanyak-banyaknya baik dari buku, jurnal, ebook, dll.
  • Lakukan dengan sengaja merusak gadget dimulai dari dengan yang sederhana, kemudian memulai untuk memperbaiki gadget tersebut.
  • Belajar teknik sosial engineering untuk mengetahui dan memanfaatkan manusia, belajar reverse engineering untuk mengetahui dan memanfaatkan komputer.
  • Memiliki modal, kemauan yang kuat, berani gagal dan berani bertindak untuk melakukan penelitian.
  • Jangan pernah malas untuk membaca artikel teknologi, berjalan-jalan mengelilingi blog (blogwalking), belajar jangan terpaku pada salah satu forum saja.
  • Berani melakukan instalasi beberapa OS pada komputer pribadi, misal Linux, Windows, VWWare, FreeBSD, dll. Kemudian belajar bahasa pemrograman dan scripting yang non-formal (Perl, Python, Ruby, dll).
  • Persiapkan peralatan pribadi, dan peralatan lainnya yang didapat dari sumber lain untuk memulai proses hacking.
  • Rajin berdoa kepada Tuhan YME dan berimajinasi yang penuh dengan ilusi agar mendapatkan inspirasi.
  • KISS: Keep IT Simple Stupid, menjadikan IT sebagai sesuatu yang mudah seperti kegiatan sehari-hari.
  • Wajib untuk mengenali batasan dan kemampuan diri, agar bisa mengukur apa yang perlu untuk dilakukan dan tidak memaksakan sesuatu.
  • Jangan bermimpi terlalu tinggi, karena saat jatuh akan terasa parah sakitnya.
  • Jangan terlalu berdiam diri, tetapi tetap terus berinteraksi dengan rendah hati.
  • Belajar berbicara dan berinteraksi dengan komputer dengan mempelajari bahasa yang digunakan untuk instruksi komputer.
  • Jangan mudah menyerah saat dihina, dipermainkan, dibohongi, terus percaya diri dan selalu semangat.
  • Persiapkan otak yang fun, agar tidak terlalu penat, selalu ceria dan bahagia dalam beraktifitas.
  • Belajar IT basic merupakan hal yang penting, daripada sekedar menggunakan software yang sudah ada saat ini untuk kegiatan hacking.
  • Jangan lupa istirahat, jangan lupa makan, jangan lupa minum, jangan lupa cemilan dan jangan lupa olah raga.
  • Belajar untuk memahami concept, jangan copy paste sembarangan dan mulai dari hal yang paling kecil terlebih dahulu.
  • Mengerti cara kerja hardware dan software sehingga menjadi selaras sejalan, berani merubah nya bisa juga mengembalikan nya.
  • Sukai dan cintai dulu komputer, masuk keseluk-beluknya kemudian terus berlatih, perbanyak teman dan memecahkah masalah bersama-sama.
  • Belajar tidak bergantung kepada yang hanya disekolah saja, belajarlah dari dunia diluar sekolah dan ulangi hal-hal yang sama untuk mempermudah dan menjadi kebiasaan.
Ada beberapa tips jitu yang perlu bahkan sangat perlu untuk dipertimbangkan jika kamu ingin menjadi Hacker Sejati diantaranya :
  • Dedikasi Dedikasi adalah kunci utama untuk menjadi seorang hacker. Jangan berencana untuk menjadi hacker karena uang. Jika kamu benar-benar memiliki minat, lakukan demi aktualisasi dan dedikasi kamu pada dunia hacker.
  • Reading Jadilah seorang kutu buku. Cobalah untuk membaca buku-buku yang berkaitan dengan komputer dan arsitekturnya. Beli buku yang terkait dengan sistem Keamanan dan hacking.
  • Tahu bagaimana hacker bekerja kamu tidak dapat memecahkan masalah sampai kamu tahu apa yang ada di balik masalah. Jadi, kamu harus mempelajari metode atau cara kerja para hacker top dunia. 
  • Pemrograman dan Scripting Pelajari Beberapa bahasa pemrograman atau scripting karena sebagian besar waktu kamu akan tersedot untuk menulis kode agar dapat menjebol sistem. kamu harus juga tahu coding untuk memahami bagaimana sistem bekerja. Saran saya gunakan bahasa pemrograman C. Bahasa pemrograman ini adalah salah satu yang terbaik di dunia. Beberapa Hacker memang ada yang lebih memilih python.  tetapi bagi saya, lebih menyukai menggunakan C.
  • Linux Ok, sekarang saatnya untuk beralih dari Windows ke Linux. Belajarlah untuk bekerjadengan Linux.
  • Pelajari BackTrack Linux Backtrack Linux adalah salah satu yang terkenal untuk Penetrasi Pengujian distribusi Linux. Backtrack ini memiliki hampir semua alat pengujian penetrasi yang diperlukan untuk profesional keamanan.
  • Bergabunglah pada forum-forum Hacker Berpartisipasi dalam forum terkait Hacking adalah sangat signifikan pengaruhnya bagi perkembangan informasi tentang dunia Hacking. Disana banyak pengetahuan yang sulit didapatkan dan tidak pernah ditulis pada buku manapun.
oke sekian dulu artikel dari saya ingat jangan dipergunakan dengan hal yang tidak baik hingga membuat nama hacker ini menjadi symbol perbuatan negatif dalam dunia maya , jangan sampai teman kamu gaptek dan terjajah teknologi oleh bangsa lain dengan alangkah baiknya artikel ini kamu share ke teman kamu agar semua orang tahu bahwa menjadi hacker itu bukan suatu hal yang negatif tidak lupa saya ucapkan terimakasih sudah berkunjung ke blog saya .



Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG 
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang  :  

a.  bahwa  pembangunan  nasional  adalah suatu  proses  yang  berkelanjutan  yang 
harus  senantiasa  tanggap  terhadap  berbagai  dinamika yang  terjadi  di 
masyarakat; 

  b.  bahwa globalisasi informasi telah menempatkanIndonesia sebagai bagian dari 
masyarakat  informasi  dunia  sehingga  mengharuskan  dibentuknya  pengaturan 
mengenai  pengelolaan  Informasi  dan  Transaksi  Elektronik  di  tingkat  nasional 
sehingga  pembangunan  Teknologi  Informasi  dapat  dilakukan  secara  optimal, 
merata,  dan  menyebar  ke  seluruh  lapisan  masyarakat  guna  mencerdaskan 
kehidupan bangsa; 

  c.  bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat 
telah  menyebabkan  perubahan  kegiatan  kehidupan  manusia  dalam  berbagai 
bidang  yang  secara  langsung  telah  memengaruhi  lahirnya  bentuk-bentuk 
perbuatan hukum baru; 

  d.  bahwa  penggunaan  dan  pemanfaatan  Teknologi  Informasi  harus  terus 
dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan 
kesatuan  nasional  berdasarkan  Peraturan  Perundang-undangan  demi 
kepentingan nasional; 

  e.  bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan 
dan  pertumbuhan  perekonomian  nasional  untuk  mewujudkan  kesejahteraan 
masyarakat;

  f.  bahwa  pemerintah  perlu  mendukung  pengembangan Teknologi  Informasi 
melalui  infrastruktur  hukum  dan  pengaturannya  sehingga  pemanfaatan 
Teknologi  Informasi  dilakukan  secara  aman  untuk  mencegah 
penyalahgunaannya  dengan  memperhatikan  nilai-nilai  agama  dan  sosial 
budaya masyarakat Indonesia; 

  g.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf 
b,  huruf  c,  huruf  d,  huruf  e,  dan  huruf  f,  perlu  membentuk  Undang-Undang 
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; 

Mengingat  :  Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 
Tahun 1945; 
Dengan Persetujuan Bersama 

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA 
dan 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 

MEMUTUSKAN: 

Menetapkan  :  

UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. 
BAB I 
KETENTUAN UMUM 
Pasal 1 
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 
1.  Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas 
pada  tulisan,  suara,  gambar,  peta,  rancangan,  foto, electronic  data  interchange  (EDI),  surat 
2
elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode 
Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang 
yang mampu memahaminya. 

2.  Transaksi  Elektronik  adalah  perbuatan  hukum  yang  dilakukan  dengan  menggunakan  Komputer, 
jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. 

3.  Teknologi  Informasi  adalah  suatu  teknik  untuk  mengumpulkan,  menyiapkan,  menyimpan, 
memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. 

4.  Dokumen  Elektronik  adalah  setiap  Informasi  Elektronik  yang  dibuat,  diteruskan,  dikirimkan, 
diterima,  atau  disimpan  dalam  bentuk  analog,  digital,  elektromagnetik,  optikal,  atau  sejenisnya, 
yang  dapat  dilihat,  ditampilkan,  dan/atau  didengar  melalui  Komputer  atau  Sistem  Elektronik, 
termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara,gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, 
huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat 
dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. 

5.  Sistem  Elektronik  adalah  serangkaian  perangkat  dan  prosedur  elektronik  yang  berfungsi 
mempersiapkan,  mengumpulkan,  mengolah,  menganalisis,  menyimpan,  menampilkan, 
mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. 

6.  Penyelenggaraan  Sistem  Elektronik  adalah  pemanfaatan  Sistem  Elektronik  oleh  penyelenggara 
negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat. 

7.  Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya  dua Sistem Elektronik atau  lebih,  yang  bersifat 
tertutup ataupun terbuka. 

8.  Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu 
tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh 
Orang. 

9.  Sertifikat  Elektronik  adalah  sertifikat  yang  bersifat  elektronik  yang  memuat  Tanda  Tangan 
Elektronik  dan  identitas  yang  menunjukkan  status  subjek  hukum  para  pihak  dalam  Transaksi 
Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. 
10. Penyelenggara  Sertifikasi  Elektronik  adalah  badan  hukum  yang  berfungsi  sebagai  pihak  yang 
layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik. 

11. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang 
diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan 
sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik. 

12. Tanda  Tangan  Elektronik  adalah  tanda  tangan  yang  terdiri  atas  Informasi  Elektronik  yang 
dilekatkan,  terasosiasi  atau  terkait  dengan  Informasi  Elektronik  lainnya  yang  digunakan  sebagai 
alat verifikasi dan autentikasi. 

13. Penanda  Tangan  adalah  subjek  hukum  yang  terasosiasikan  atau  terkait  dengan  Tanda  Tangan 
Elektronik. 

14. Komputer  adalah  alat  untuk  memproses  data  elektronik,  magnetik,  optik,  atau  sistem  yang 
melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan. 

15. Akses  adalah  kegiatan  melakukan  interaksi  dengan  Sistem  Elektronik  yang  berdiri  sendiri  atau 
dalam jaringan. 

16. Kode  Akses  adalah  angka,  huruf,  simbol,  karakter  lainnya  atau  kombinasi  di  antaranya,  yang 

merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya. 

17. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik. 

18. Pengirim  adalah  subjek  hukum  yang  mengirimkan  Informasi  Elektronik  dan/atau  Dokumen 
Elektronik. 

19. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik 
dari Pengirim. 

20. Nama  Domain  adalah  alamat  internet  penyelenggara  negara,  Orang,  Badan  Usaha,  dan/atau 
masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau 
susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet. 

21. Orang  adalah  orang  perseorangan,  baik  warga  negara  Indonesia,  warga  negara  asing,  maupun 
badan hukum. 

22. Badan  Usaha  adalah  perusahaan  perseorangan  atau  perusahaan  persekutuan,  baik  yang 
berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 

23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnyayang ditunjuk oleh Presiden. 
3
Pasal 2 
Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur 
dalam  Undang-Undang  ini,  baik  yang  berada  di  wilayah  hukum  Indonesia  maupun  di  luar  wilayah 
hukum  Indonesia,  yang  memiliki  akibat  hukum  di  wilayah  hukum  Indonesia  dan/atau  di  luar  wilayah 
hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. 

BAB II 
ASAS DAN TUJUAN 
Pasal 3 
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian 
hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. 
Pasal 4 
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk: 
a.  mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia; 
b.  mengembangkan  perdagangan  dan  perekonomian  nasional  dalam  rangka  meningkatkan 
kesejahteraan masyarakat; 
c.  meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik; 
d.  membuka  kesempatan  seluas-luasnya  kepada  setiap Orang  untuk  memajukan  pemikiran  dan 
kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan 
bertanggung jawab; dan 
e.  memberikan  rasa  aman,  keadilan,  dan  kepastian  hukum  bagi  pengguna  dan  penyelenggara 
Teknologi Informasi. 
BAB III 
INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK 
Pasal 5 
(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti 
hukum yang sah. 
(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud 
pada  ayat (1) merupakan perluasan dari  alat bukti  yang sah sesuai dengan Hukum Acara  yang 
berlaku di Indonesia. 
(3) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem 
Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini. 
(4) Ketentuan  mengenai  Informasi  Elektronik  dan/atau  Dokumen  Elektronik  sebagaimana  dimaksud 
pada ayat (1) tidak berlaku untuk: 
a.  surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan 
b.  surat  beserta  dokumennya  yang  menurut  Undang-Undang  harus  dibuat  dalam  bentuk  akta 
notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta. 
Pasal 6 
Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa 
suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli,Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik 
dianggap  sah  sepanjang  informasi  yang  tercantum  di  dalamnya  dapat  diakses,  ditampilkan,  dijamin 
keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan. 
Pasal 7 
Setiap Orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak Orang lain 
berdasarkan  adanya  Informasi  Elektronik  dan/atau  Dokumen  Elektronik  harus  memastikan  bahwa 
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik  yang ada padanya berasal  dari Sistem Elektronik 
yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundangundangan. 
4
Pasal 8 
(1) Kecuali  diperjanjikan  lain,  waktu  pengiriman  suatu  Informasi  Elektronik  dan/atau  Dokumen 
Elektronik  ditentukan  pada  saat  Informasi  Elektronik  dan/atau  Dokumen  Elektronik  telah  dikirim 
dengan  alamat  yang  benar  oleh  Pengirim  ke  suatu  Sistem  Elektronik  yang  ditunjuk  atau 
dipergunakan  Penerima  dan  telah  memasuki  Sistem  Elektronik  yang  berada  di  luar  kendali 
Pengirim. 
(2) Kecuali  diperjanjikan  lain,  waktu  penerimaan  suatu  Informasi  Elektronik  dan/atau  Dokumen 
Elektronik  ditentukan  pada  saat  Informasi  Elektronik  dan/atau  Dokumen  Elektronik  memasuki 
Sistem Elektronik di bawah kendali Penerima yang berhak. 
(3) Dalam hal  Penerima telah menunjuk suatu SistemElektronik tertentu  untuk menerima Informasi 
Elektronik,  penerimaan  terjadi  pada  saat  Informasi  Elektronik  dan/atau  Dokumen  Elektronik 
memasuki Sistem Elektronik yang ditunjuk. 
(4) Dalam  hal  terdapat  dua  atau  lebih  sistem  informasi  yang  digunakan  dalam  pengiriman  atau 
penerimaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, maka: 
a.  waktu pengiriman adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki 
sistem informasi pertama yang berada di luar kendali Pengirim; 
 b.  waktu penerimaan adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki 
sistem informasi terakhir yang berada di bawah kendali Penerima. 
Pasal 9 
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang 
lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan. 
Pasal 10 
(1) Setiap  pelaku  usaha  yang  menyelenggarakan  Transaksi  Elektronik  dapat  disertifikasi  oleh 
Lembaga Sertifikasi Keandalan. 
(2) Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada 
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 
Pasal 11 
(1) Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi 
persyaratan sebagai berikut: 
a.  data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan; 
b.  data  pembuatan  Tanda  Tangan  Elektronik  pada  saat  proses  penandatanganan  elektronik 
hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan; 
c.  segala  perubahan  terhadap  Tanda  Tangan  Elektronik  yang  terjadi  setelah  waktu 
penandatanganan dapat diketahui; 
d.  segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik 
tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui; 
e.  terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan 
f.  terdapat  cara  tertentu  untuk  menunjukkan  bahwa  Penanda  Tangan  telah  memberikan 
persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait. 
(2) Ketentuan  lebih  lanjut  tentang  Tanda  Tangan  Elektronik  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) 
diatur dengan Peraturan Pemerintah. 
Pasal 12 
(1) Setiap  Orang  yang  terlibat  dalam  Tanda  Tangan  Elektronik  berkewajiban  memberikan 
pengamanan atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya. 
(2) Pengamanan  Tanda  Tangan  Elektronik  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  sekurangkurangnya meliputi: 
a.  sistem tidak dapat diakses oleh Orang lain yangtidak berhak; 
b.  Penanda  Tangan  harus  menerapkan  prinsip  kehatihatian  untuk  menghindari  penggunaan 
secara tidak sah terhadap data terkait pembuatan Tanda Tangan Elektronik; 
c.  Penanda  Tangan  harus  tanpa  menunda-nunda,  menggunakan  cara  yang  dianjurkan  oleh 
penyelenggara Tanda Tangan Elektronik ataupun cara  lain yang layak dan sepatutnya harus 
segera memberitahukan kepada seseorang yang oleh Penanda Tangan dianggap memercayai 
5
Tanda  Tangan  Elektronik  atau  kepada  pihak  pendukung layanan  Tanda  Tangan  Elektronik 
jika: 
1.  Penanda  Tangan  mengetahui  bahwa  data  pembuatan  Tanda  Tangan  Elektronik  telah 
dibobol; atau 
2.  keadaan  yang  diketahui  oleh  Penanda  Tangan  dapat  menimbulkan  risiko  yang  berarti, 
kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan Tanda Tangan Elektronik; dan 
 d.  dalam  hal  Sertifikat  Elektronik  digunakan  untuk  mendukung  Tanda  Tangan  Elektronik, 
Penanda  Tangan  harus  memastikan  kebenaran  dan  keutuhan  semua  informasi  yang  terkait 
dengan Sertifikat Elektronik tersebut. 
(3) Setiap  Orang  yang  melakukan  pelanggaran  ketentuan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1), 
bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul. 
BAB IV 
PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK DAN SISTEM ELEKTRONIK 
Bagian Kesatu 
Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik 
Pasal 13 
(1) Setiap  Orang  berhak  menggunakan  jasa  Penyelenggara  Sertifikasi  Elektronik  untuk  pembuatan 
Tanda Tangan Elektronik. 
(2) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus memastikan keterkaitan suatu Tanda Tangan Elektronik 
dengan pemiliknya. 
(3) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas: 
a.  Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia;dan 
b.  Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing. 
(4) Penyelenggara  Sertifikasi  Elektronik  Indonesia berbadan  hukum  Indonesia  dan  berdomisili  di 
Indonesia. 
(5) Penyelenggara  Sertifikasi  Elektronik  asing  yang  beroperasi  di  Indonesia  harus  terdaftar  di 
Indonesia. 
(6) Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  Penyelenggara  Sertifikasi  Elektronik  sebagaimana  dimaksud 
pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 
Pasal 14 
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) sampai dengan 
ayat (5) harus menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan pasti kepada setiap pengguna jasa, yang 
meliputi: 
a.  metode yang digunakan untuk mengidentifikasi Penanda Tangan; 
b.  hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data diri pembuat Tanda Tangan Elektronik; dan 
c.  hal  yang  dapat  digunakan  untuk  menunjukkan  keberlakuan  dan  keamanan  Tanda  Tangan 
Elektronik. 
Bagian Kedua 
Penyelenggaraan Sistem Elektronik 
Pasal 15 
(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal 
dan  aman  serta  bertanggung  jawab  terhadap  beroperasinya  Sistem  Elektronik  sebagaimana 
mestinya. 
(2) Penyelenggara  Sistem  Elektronik  bertanggung  jawab  terhadap  Penyelenggaraan  Sistem 
Elektroniknya. 
(3) Ketentuan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  tidak  berlaku  dalam  hal  dapat  dibuktikan 
terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik. 
6
Pasal 16 
(1) Sepanjang  tidak  ditentukan  lain  oleh  undang-undang  tersendiri,  setiap  Penyelenggara  Sistem 
Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai 
berikut: 
a.  dapat  menampilkan  kembali  Informasi  Elektronik  dan/atau  Dokumen  Elektronik  secara  utuh 
sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan; 
b.  dapat  melindungi  ketersediaan,  keutuhan,  keotentikan,  kerahasiaan,  dan  keteraksesan 
Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; 
c.  dapat  beroperasi  sesuai  dengan  prosedur  atau  petunjuk  dalam  Penyelenggaraan  Sistem 
Elektronik tersebut; 
d.  dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau 
simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem 
Elektronik tersebut; 
 dan 
e.  memiliki  mekanisme  yang  berkelanjutan  untuk  menjaga  kebaruan,  kejelasan,  dan 
kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk. 
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang PenyelenggaraanSistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada 
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 
BAB V 
TRANSAKSI ELEKTRONIK 
Pasal 17 
(1) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat. 
(2) Para  pihak  yang  melakukan  Transaksi  Elektronik sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  wajib 
beriktikad  baik  dalam  melakukan  interaksi  dan/atau  pertukaran  Informasi  Elektronik  dan/atau 
Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung. 
(3) Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  penyelenggaraan  Transaksi  Elektronik  sebagaimana  dimaksud 
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 
Pasal 18 
(1) Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak. 
(2) Para  pihak  memiliki  kewenangan  untuk  memilih  hukum  yang  berlaku  bagi  Transaksi  Elektronik 
internasional yang dibuatnya. 
(3) Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum  dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum 
yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional. 
(4) Para  pihak  memiliki  kewenangan  untuk  menetapkan  forum  pengadilan,  arbitrase,  atau  lembaga 
penyelesaian  sengketa  alternatif  lainnya  yang  berwenang  menangani  sengketa  yang  mungkin 
timbul dari Transaksi Elektronik internasional yangdibuatnya. 
(5)  Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan 
kewenangan  pengadilan,  arbitrase,  atau  lembaga  penyelesaian  sengketa  alternatif  lainnya  yang 
berwenang  menangani  sengketa  yang  mungkin  timbul  dari  transaksi  tersebut,  didasarkan  pada 
asas Hukum Perdata Internasional. 
Pasal 19 
Para  pihak  yang  melakukan  Transaksi  Elektronik  harus  menggunakan  Sistem  Elektronik  yang 
disepakati. 
Pasal 20 
(1) Kecuali  ditentukan  lain  oleh  para  pihak,  Transaksi  Elektronik  terjadi  pada  saat  penawaran 
transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima. 
(2) Persetujuan  atas  penawaran  Transaksi  Elektronik  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  harus 
dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik. 
7
Pasal 21 
(1) Pengirim  atau  Penerima  dapat  melakukan  Transaksi  Elektronik  sendiri,  melalui  pihak  yang 
dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik. 
(2) Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut: 
a.  jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi 
tanggung jawab para pihak yang bertransaksi; 
b.  jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala  akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi 
Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau 
c.  jika  dilakukan  melalui  Agen  Elektronik,  segala  akibat  hukum  dalam  pelaksanaan  Transaksi 
Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik. 
(3) Jika  kerugian  Transaksi  Elektronik  disebabkan  gagal  beroperasinya  Agen  Elektronik  akibat 
tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat hukum menjadi 
tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik. 
(4) Jika  kerugian  Transaksi  Elektronik  disebabkan  gagal  beroperasinya  Agen  Elektronik  akibat 
kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna 
jasa layanan. 
(5) Ketentuan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  tidak  berlaku  dalam  hal  dapat  dibuktikan 
terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik. 
Pasal 22 
(1) Penyelenggara  Agen  Elektronik  tertentu  harus  menyediakan  fitur  pada  Agen  Elektronik  yang 
dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih 
dalam proses transaksi. 
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara  Agen Elektronik tertentu sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 
BAB VI 
NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL, 
DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI 
Pasal 23 
(1) Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama 
Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama. 
(2) Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan 
pada iktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar 
hak Orang lain. 
(3) Setiap  penyelenggara  negara,  Orang,  Badan  Usaha,  atau  masyarakat  yang  dirugikan  karena 
penggunaan  Nama  Domain  secara  tanpa  hak  oleh  Orang  lain,  berhak  mengajukan  gugatan 
pembatalan Nama Domain dimaksud. 
Pasal 24 
(1) Pengelola Nama Domain adalah Pemerintah dan/atau masyarakat. 
(2) Dalam  hal  terjadi  perselisihan  pengelolaan  Nama  Domain  oleh  masyarakat,  Pemerintah  berhak 
mengambil alih sementara pengelolaan Nama Domain yang diperselisihkan. 
(3) Pengelola  Nama  Domain  yang  berada  di  luar  wilayah  Indonesia  dan  Nama  Domain  yang 
diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundangundangan. 
(4) Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  pengelolaan  Nama  Domain  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat 
(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan PeraturanPemerintah. 
Pasal 25 
Informasi  Elektronik  dan/atau  Dokumen  Elektronik  yang  disusun  menjadi  karya  intelektual,  situs 
internet,  dan  karya  intelektual  yang  ada  di  dalamnya  dilindungi  sebagai  Hak  Kekayaan  Intelektual 
berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 
8
Pasal 26 
(1) Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundangundangan, penggunaan setiap informasi melalui 
media  elektronik  yang  menyangkut  data  pribadi  seseorang  harus  dilakukan  atas  persetujuan 
Orang yang bersangkutan. 
(2) Setiap  Orang  yang  dilanggar  haknya  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  dapat  mengajukan 
gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini. 
BAB VII 
PERBUATAN YANG DILARANG 
Pasal 27 
(1) Setiap  Orang  dengan  sengaja  dan  tanpa  hak  mendistribusikan  dan/atau  mentransmisikan 
dan/atau  membuat  dapat  diaksesnya  Informasi  Elektronik  dan/atau  Dokumen  Elektronik  yang 
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. 
(2) Setiap  Orang  dengan  sengaja  dan  tanpa  hak  mendistribusikan  dan/atau  mentransmisikan 
dan/atau  membuat  dapat  diaksesnya  Informasi  Elektronik  dan/atau  Dokumen  Elektronik  yang 
memiliki muatan perjudian. 
(3) Setiap  Orang  dengan  sengaja  dan  tanpa  hak  mendistribusikan  dan/atau  mentransmisikan 
dan/atau  membuat  dapat  diaksesnya  Informasi  Elektronik  dan/atau  Dokumen  Elektronik  yang 
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran namabaik. 
(4) Setiap  Orang  dengan  sengaja  dan  tanpa  hak  mendistribusikan  dan/atau  mentransmisikan 
dan/atau  membuat  dapat  diaksesnya  Informasi  Elektronik  dan/atau  Dokumen  Elektronik  yang 
memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. 
Pasal 28 
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang 
mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. 
(2) Setiap  Orang  dengan  sengaja  dan  tanpa  hak  menyebarkan  informasi  yang  ditujukan  untuk 
menimbulkan rasa kebencian  atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu 
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). 
Pasal 29 
Setiap  Orang  dengan  sengaja  dan  tanpa  hak  mengirimkan  Informasi  Elektronik  dan/atau  Dokumen 
Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. 
Pasal 30 
(1) Setiap  Orang  dengan  sengaja  dan  tanpa  hak  atau melawan  hukum  mengakses  Komputer 
dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun. 
(2) Setiap  Orang  dengan  sengaja  dan  tanpa  hak  atau melawan  hukum  mengakses  Komputer 
dan/atau  Sistem  Elektronik  dengan  cara  apa  pun  dengan  tujuan  untuk  memperoleh  Informasi 
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. 
(3) Setiap  Orang  dengan  sengaja  dan  tanpa  hak  atau melawan  hukum  mengakses  Komputer 
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau 
menjebol sistem pengamanan. 
Pasal 31 
(1) Setiap  Orang  dengan  sengaja  dan  tanpa  hak  atau melawan  hukum  melakukan  intersepsi  atau 
penyadapan  atas  Informasi  Elektronik  dan/atau  Dokumen  Elektronik  dalam  suatu  Komputer 
dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain. 
(2) Setiap  Orang  dengan  sengaja  dan  tanpa  hak  atau melawan  hukum  melakukan  intersepsi  atas 
transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan 
di  dalam  suatu  Komputer  dan/atau  Sistem  Elektronik  tertentu  milik  Orang  lain,  baik  yang  tidak 
menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, 
dan/atau  penghentian  Informasi  Elektronik  dan/atau  Dokumen  Elektronik  yang  sedang 
ditransmisikan. 
9
(3) Kecuali  intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),  intersepsi  yang dilakukan 
dalam  rangka  penegakan  hukum  atas  permintaan  kepolisian,  kejaksaan,  dan/atau  institusi 
penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang. 
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur 
dengan Peraturan Pemerintah. 
Pasal 32 
(1) Setiap  Orang  dengan  sengaja  dan  tanpa  hak  atau melawan  hukum  dengan  cara  apa  pun 
mengubah,  menambah,  mengurangi,  melakukan  transmisi,  merusak,  menghilangkan, 
memindahkan,  menyembunyikan  suatu  Informasi  Elektronik  dan/atau  Dokumen  Elektronik  milik 
Orang lain atau milik publik. 
(2) Setiap  Orang  dengan  sengaja  dan  tanpa  hak  atau melawan  hukum  dengan  cara  apa  pun 
memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem 
Elektronik Orang lain yang tidak berhak. 
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu 
Informasi  Elektronik  dan/atau  Dokumen  Elektronik  yang  bersifat  rahasia  menjadi  dapat  diakses 
oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya. 
Pasal 33 
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang 
berakibat  terganggunya  Sistem  Elektronik  dan/atau  mengakibatkan  Sistem  Elektronik  menjadi  tidak 
bekerja sebagaimana mestinya. 
Pasal 34 
(1) Setiap  Orang  dengan  sengaja  dan  tanpa  hak  atau melawan  hukum  memproduksi,  menjual, 
mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki: 
a.  perangkat  keras  atau  perangkat  lunak  Komputer  yang  dirancang  atau  secara  khusus 
dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai 
dengan Pasal 33; 
b.  sandi  lewat  Komputer,  Kode  Akses,  atau  hal  yang sejenis  dengan  itu  yang  ditujukan  agar 
Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33. 
(2) Tindakan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  bukan  tindak  pidana  jika  ditujukan  untuk 
melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik 
itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum. 
Pasal 35 
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, 
perubahan,  penghilangan,  pengrusakan  Informasi  Elektronik  dan/atau  Dokumen  Elektronik  dengan 
tujuan  agar  Informasi  Elektronik  dan/atau  Dokumen  Elektronik  tersebut  dianggap  seolah-olah  data 
yang otentik. 
Pasal 36 
Setiap  Orang  dengan  sengaja  dan  tanpa  hak  atau  melawan  hukum  melakukan  perbuatan 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi 
Orang lain. 
Pasal 37 
Setiap  Orang  dengan  sengaja  melakukan  perbuatan  yang  dilarang  sebagaimana  dimaksud  dalam 
Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di 
wilayah yurisdiksi Indonesia. 
10
BAB VIII 
PENYELESAIAN SENGKETA 
Pasal 38 
(1) Setiap  Orang  dapat  mengajukan  gugatan  terhadap pihak  yang  menyelenggarakan  Sistem 
Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasiyang menimbulkan kerugian. 
(2) Masyarakat  dapat  mengajukan  gugatan  secara  perwakilan  terhadap  pihak  yang 
menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang berakibat 
merugikan masyarakat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 
Pasal 39 
(1) Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 
(2) Selain  penyelesaian  gugatan  perdata  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1),  para  pihak  dapat 
menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya 
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 
BAB IX 
PERAN PEMERINTAH DAN PERAN MASYARAKAT 
Pasal 40 
(1) Pemerintah  memfasilitasi  pemanfaatan  Teknologi Informasi  dan  Transaksi  Elektronik  sesuai 
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 
(2) Pemerintah  melindungi  kepentingan  umum  dari  segala  jenis  gangguan  sebagai  akibat 
penyalahgunaan  Informasi  Elektronik  dan  Transaksi  Elektronik  yang  mengganggu  ketertiban 
umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 
(3) Pemerintah menetapkan instansi atau institusi  yang memiliki data elektronik strategis yang wajib 
dilindungi. 
(4) Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus membuat Dokumen Elektronik 
dan  rekam  cadang  elektroniknya  serta  menghubungkannya  ke  pusat  data  tertentu  untuk 
kepentingan pengamanan data. 
(5) Instansi  atau  institusi  lain  selain  diatur  pada  ayat  (3)  membuat  Dokumen  Elektronik  dan  rekam 
cadang elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimilikinya. 
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), 
dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 
Pasal 41 
(1) Masyarakat dapat berperan meningkatkan pemanfaatan Teknologi Informasi melalui penggunaan 
dan  Penyelenggaraan  Sistem  Elektronik  dan  Transaksi Elektronik  sesuai  dengan  ketentuan 
Undang-Undang ini. 
(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui lembaga 
yang dibentuk oleh masyarakat. 
(3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memiliki fungsi konsultasi dan mediasi. 
BAB X 
PENYIDIKAN 
Pasal 42 
Penyidikan  terhadap  tindak  pidana  sebagaimana  dimaksud  dalam  Undang-Undang  ini,  dilakukan 
berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam Undang-Undang ini. 
Pasal 43 
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara RepublikIndonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di 
lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi 
dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam 
11
Undang-Undang  tentang  Hukum  Acara  Pidana  untuk  melakukan  penyidikan  tindak  pidana  di 
bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. 
(2) Penyidikan di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada 
ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran 
layanan  publik,  integritas  data,  atau  keutuhan  data sesuai  dengan  ketentuan  Peraturan 
Perundang-undangan. 
(3) Penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap sistem elektronik yang terkait dengan dugaan tindak 
pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri setempat. 
(4) Dalam  melakukan  penggeledahan  dan/atau  penyitaan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3), 
penyidik wajib menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum. 
(5) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang: 
a.  menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana berdasarkan 
ketentuan Undang-Undang ini; 
b.  memanggil  setiap  Orang  atau  pihak  lainnya  untuk didengar  dan/atau  diperiksa  sebagai 
tersangka  atau  saksi  sehubungan  dengan  adanya  dugaan  tindak  pidana  di  bidang  terkait 
dengan ketentuan Undang-Undang ini; 
c.  melakukan  pemeriksaan  atas  kebenaran  laporan  atau  keterangan  berkenaan  dengan  tindak 
pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini; 
d.  melakukan pemeriksaan terhadap Orang dan/atau Badan Usaha yang patut diduga melakukan 
tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini; 
e.  melakukan  pemeriksaan  terhadap  alat  dan/atau  sarana  yang  berkaitan  dengan  kegiatan 
Teknologi  Informasi  yang  diduga  digunakan  untuk  melakukan  tindak  pidana  berdasarkan 
Undang-Undang ini; 
f.  melakukan penggeledahan terhadap tempat tertentu yang diduga digunakan sebagai tempat 
untuk melakukan tindak pidana berdasarkan ketentuanUndang-Undang ini; 
g.  melakukan  penyegelan  dan  penyitaan  terhadap  alat  dan  atau  sarana  kegiatan  Teknologi 
Informasi  yang diduga digunakan secara menyimpang dari ketentuan  Peraturan Perundangundangan; 
h.  meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan terhadap tindak pidana berdasarkan 
Undang-Undang ini; dan/atau 
i.  mengadakan  penghentian  penyidikan  tindak  pidana berdasarkan  Undang-Undang  ini  sesuai 
dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. 
(6) Dalam  hal  melakukan  penangkapan  dan  penahanan, penyidik  melalui  penuntut  umum  wajib 
meminta  penetapan  ketua  pengadilan  negeri  setempat  dalam  waktu  satu  kali  dua  puluh  empat 
jam. 
(7) Penyidik  Pegawai  Negeri  Sipil  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  berkoordinasi  dengan 
Penyidik  Pejabat  Polisi  Negara  Republik  Indonesia  memberitahukan  dimulainya  penyidikan  dan 
menyampaikan hasilnya kepada penuntut umum. 
(8) Dalam rangka mengungkap tindak pidana Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik, penyidik 
dapat berkerja sama dengan penyidik negara lain untuk berbagi informasi dan alat bukti. 
Pasal 44 
Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan menurut ketentuan UndangUndang ini adalah sebagai berikut: 
a.  alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuanPerundang-undangan; dan 
b.  alat  bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau  Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 serta Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). 
BAB XI 
KETENTUAN PIDANA 
Pasal 45 
(1) Setiap  Orang  yang  memenuhi  unsur  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  27  ayat  (1),  ayat  (2), 
ayat  (3),  atau  ayat  (4)  dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  lama  6  (enam)  tahun  dan/atau 
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliarrupiah). 
12
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) 
dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  lama  6  (enam) tahun  dan/atau  denda  paling  banyak 
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 
(3) Setiap  Orang  yang  memenuhi  unsur  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  29  dipidana  dengan 
pidana  penjara  paling  lama  12  (dua  belas)  tahun  dan/atau  denda  paling  banyak 
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). 
Pasal 46 
(1) Setiap  Orang  yang  memenuhi  unsur  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  30  ayat  (1)  dipidana 
dengan  pidana  penjara  paling  lama  6  (enam)  tahun  dan/atau  denda  paling  banyak 
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). 
(2) Setiap  Orang  yang  memenuhi  unsur  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  30  ayat  (2)  dipidana 
dengan  pidana  penjara  paling  lama  7  (tujuh)  tahun  dan/atau  denda  paling  banyak 
Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah). 
(3) Setiap  Orang  yang  memenuhi  unsur  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  30  ayat  (3)  dipidana 
dengan  pidana  penjara  paling  lama  8  (delapan)  tahun dan/atau  denda  paling  banyak 
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). 
Pasal 47 
Setiap  Orang  yang  memenuhi  unsur  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  31  ayat  (1)  atau  ayat  (2) 
dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  lama  10  (sepuluh)  tahun  dan/atau  denda  paling  banyak 
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). 
Pasal 48 
(1) Setiap  Orang  yang  memenuhi  unsur  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  32  ayat  (1)  dipidana 
dengan  pidana  penjara  paling  lama  8  (delapan)  tahun dan/atau  denda  paling  banyak 
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). 
(2) Setiap  Orang  yang  memenuhi  unsur  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  32  ayat  (2)  dipidana 
dengan  pidana  penjara  paling  lama  9  (sembilan)  tahun  dan/atau  denda  paling  banyak 
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). 
(3) Setiap  Orang  yang  memenuhi  unsur  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  32  ayat  (3)  dipidana 
dengan  pidana  penjara  paling  lama  10  (sepuluh)  tahun  dan/atau  denda  paling  banyak 
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 
Pasal 49 
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana 
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh 
miliar rupiah). 
Pasal 50 
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana dengan 
pidana penjara paling  lama 10 (sepuluh) tahun  dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 
(sepuluh miliar rupiah). 
Pasal 51 
(1) Setiap  Orang  yang  memenuhi  unsur  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  35  dipidana  dengan 
pidana  penjara  paling  lama  12  (dua  belas)  tahun  dan/atau  denda  paling  banyak 
Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). 
(2) Setiap  Orang  yang  memenuhi  unsur  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  36  dipidana  dengan 
pidana  penjara  paling  lama  12  (dua  belas)  tahun  dan/atau  denda  paling  banyak 
Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). 
Pasal 52 
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan 
atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok. 
13
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalamPasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan 
terhadap  Komputer  dan/atau  Sistem  Elektronik  serta  Informasi  Elektronik  dan/atau  Dokumen 
Elektronik  milik  Pemerintah  dan/atau  yang  digunakan untuk  layanan  publik  dipidana  dengan 
pidana pokok ditambah sepertiga. 
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalamPasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan 
terhadap  Komputer  dan/atau  Sistem  Elektronik  serta  Informasi  Elektronik  dan/atau  Dokumen 
Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga 
pertahanan,  bank  sentral,  perbankan,  keuangan,  lembaga  internasional,  otoritas  penerbangan 
diancam  dengan  pidana  maksimal  ancaman  pidana  pokok masing-masing  Pasal  ditambah  dua 
pertiga. 
(4) Dalam  hal  tindak  pidana  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  27  sampai  dengan  Pasal  37 
dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga. 
BAB XII 
KETENTUAN PERALIHAN 
Pasal 53 
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua Peraturan Perundang-undangan dan kelembagaan 
yang  berhubungan  dengan  pemanfaatan  Teknologi  Informasi  yang  tidak  bertentangan  dengan 
Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku. 
BAB XIII 
KETENTUAN PENUTUP 
Pasal 54 
(1) Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 
(2) Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun setelah diundangkannya 
Undang-Undang ini. 
Agar  setiap  orang  mengetahuinya,  memerintahkan  pengundangan  Undang-Undang  ini  dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 
Disahkan di Jakarta 
pada tanggal 21 April 2008 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO 
Diundangkan di Jakarta 
pada tanggal 21 April 2008 
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA 
REPUBLIK INDONESIA, 
ANDI MATTALATA 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR58 
14
PENJELASAN 
ATAS 
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 11 TAHUN 2008 
TENTANG 
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK 
I. UMUM 
Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat 
maupun peradaban manusia secara global. 
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi 
tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan  sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan 
berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain 
memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus 
menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum. 
Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber atau hukum telematika. 
Hukum siber atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan 
pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan 
perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain 
yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia 
maya (virtual world law), dan hukum mayantara. 
Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan yang dilakukan melalui jaringan sistem komputer dan 
sistem komunikasi baik dalam lingkup lokal maupun global (Internet) dengan memanfaatkan teknologi 
informasi  berbasis  sistem  komputer  yang  merupakan  sistem  elektronik  yang  dapat  dilihat  secara 
virtual.  Permasalahan  hukum  yang  seringkali  dihadapi  adalah  ketika  terkait  dengan  penyampaian 
informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal 
yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik. 
Yang dimaksud dengan sistem elektronik adalah sistem komputer dalam arti luas, yang tidak hanya 
mencakup  perangkat  keras  dan  perangkat  lunak  komputer,  tetapi  juga  mencakup  jaringan 
telekomunikasi dan/atau sistem komunikasi elektronik. Perangkat lunak atau program komputer adalah 
sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang 
apabila  digabungkan  dengan  media  yang  dapat  dibaca  dengan  komputer  akan  mampu  membuat 
komputer bekerja untuk melakukan fungsi khusus atauuntuk mencapai hasil yang khusus, termasuk 
persiapan dalam merancang instruksi tersebut. 
Sistem  elektronik  juga  digunakan  untuk  menjelaskan  keberadaan  sistem  informasi  yang  merupakan 
penerapan  teknologi  informasi  yang  berbasis  jaringan  telekomunikasi  dan  media  elektronik,  yang 
berfungsi merancang, memproses, menganalisis, menampilkan, dan mengirimkan atau menyebarkan 
informasi elektronik. Sistem informasi secara teknis dan manajemen sebenarnya adalah perwujudan 
penerapan  produk  teknologi  informasi  ke  dalam  suatu bentuk  organisasi  dan  manajemen  sesuai 
dengan  karakteristik  kebutuhan  pada  organisasi  tersebut  dan  sesuai  dengan  tujuan  peruntukannya. 
Pada sisi yang lain, sistem informasi secara teknisdan fungsional adalah keterpaduan sistem antara 
manusia dan mesin yang mencakup komponen perangkat  keras, perangkat lunak, prosedur, sumber 
daya manusia, dan substansi informasi yang dalam pemanfaatannya mencakup fungsi input, process, 
output, storage, dan communication. 
Sehubungan dengan itu, dunia hukum sebenarnya sudahsejak lama memperluas penafsiran asas dan 
normanya  ketika  menghadapi  persoalan  kebendaan  yang tidak  berwujud,  misalnya  dalam  kasus 
pencurian  listrik  sebagai  perbuatan  pidana.  Dalam  kenyataan  kegiatan  siber  tidak  lagi  sederhana 
karena kegiatannya tidak lagi dibatasi oleh teritori suatu negara, yang mudah diakses kapan pun dan 
dari mana pun. Kerugian dapat terjadi baik pada pelaku transaksi maupun pada orang lain yang tidak 
pernah melakukan transaksi, misalnya pencurian danakartu kredit melalui pembelanjaan di Internet. 
Di  samping  itu,  pembuktian  merupakan  faktor  yang  sangat  penting,  mengingat  informasi  elektronik 
bukan  saja  belum  terakomodasi  dalam  sistem  hukum  acara  Indonesia  secara  komprehensif, 
melainkan  juga  ternyata  sangat  rentan  untuk  diubah, disadap,  dipalsukan,  dan  dikirim  ke  berbagai 
penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Dengan demikian, dampak yang diakibatkannya pun bisa 
demikian kompleks dan rumit. 
15
Permasalahan  yang  lebih  luas  terjadi  pada  bidang  keperdataan  karena  transaksi  elektronik  untuk 
kegiatan  perdagangan  melalui  sistem  elektronik  (electronic  commerce)  telah  menjadi  bagian  dari 
perniagaan  nasional  dan  internasional.  Kenyataan  ini  menunjukkan  bahwa  konvergensi  di  bidang 
teknologi  informasi,  media,  dan  informatika  (telematika)  berkembang  terus  tanpa  dapat  dibendung, 
seiring  dengan  ditemukannya  perkembangan  baru  di  bidang  teknologi  informasi,  media,  dan 
komunikasi. 
Kegiatan  melalui  media  sistem  elektronik,  yang  disebut  juga  ruang  siber  (cyber  space),  meskipun 
bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis 
kegiatan pada ruang siber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja 
sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan 
hukum. Kegiatan dalam ruang siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun 
alat buktinya bersifat elektronik. 
Dengan demikian, subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai Orang yang telah melakukan 
perbuatan  hukum  secara  nyata.  Dalam  kegiatan  e-commerce  antara  lain  dikenal  adanya  dokumen 
elektronik yang kedudukannya disetarakan dengan dokumen yang dibuat di atas kertas. 
Berkaitan dengan hal itu, perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan 
teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Oleh karena itu, 
terdapat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di  cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum, 
aspek  teknologi,  aspek  sosial,  budaya,  dan  etika.  Untuk  mengatasi  gangguan  keamanan  dalam 
penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian 
hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal. 
II. PASAL DEMI PASAL 
Pasal 1 
Cukup jelas. 
Pasal 2 
Undang-Undang  ini  memiliki  jangkauan  yurisdiksi  tidak  semata-mata  untuk  perbuatan  hukum  yang 
berlaku  di  Indonesia  dan/atau  dilakukan  oleh  warga  negara  Indonesia,  tetapi  juga  berlaku  untuk 
perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia baik oleh warga negara 
Indonesia  maupun  warga  negara  asing  atau  badan  hukum  Indonesia  maupun  badan  hukum  asing 
yang memiliki akibat hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi 
Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau universal. 
Yang dimaksud dengan “merugikan kepentingan Indonesia” adalah meliputi tetapi tidak terbatas pada 
merugikan kepentingan ekonomi nasional, perlindungan data strategis, harkat dan martabat bangsa, 
pertahanan dan keamanan negara, kedaulatan negara, warga negara, serta badan hukum Indonesia. 
Pasal 3 
“Asas kepastian hukum” berarti landasan hukum bagi  pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi 
Elektronik serta segala sesuatu yang mendukung penyelenggaraannya yang mendapatkan pengakuan 
hukum di dalam dan di luar pengadilan. 
“Asas  manfaat”  berarti  asas  bagi  pemanfaatan  Teknologi  Informasi  dan  Transaksi  Elektronik 
diupayakan  untuk  mendukung  proses  berinformasi  sehingga  dapat  meningkatkan  kesejahteraan 
masyarakat. 
“Asas  kehati-hatian”  berarti  landasan  bagi  pihak  yang  bersangkutan  harus  memperhatikan  segenap 
aspek  yang  berpotensi  mendatangkan  kerugian,  baik  bagi  dirinya  maupun  bagi  pihak  lain  dalam 
pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. 
“Asas  iktikad  baik”  berarti  asas  yang  digunakan  para  pihak  dalam  melakukan  Transaksi  Elektronik 
tidak  bertujuan  untuk  secara  sengaja  dan  tanpa  hak  atau  melawan  hukum mengakibatkan  kerugian 
bagi pihak lain tanpa sepengetahuan pihak lain tersebut. 
“Asas  kebebasan  memilih  teknologi  atau  netral  teknologi”  berarti  asas  pemanfaatan  Teknologi 
Informasi dan Transaksi Elektronik tidak terfokus pada penggunaan teknologi tertentu sehingga dapat 
mengikuti perkembangan pada masa yang akan datang. 
Pasal 4 
Cukup jelas. 
16
Pasal 5 
Ayat 1 
Cukup jelas. 
Ayat 2 
Cukup jelas. 
Ayat 3 
Cukup jelas. 
Ayat 4 
Huruf a 
Surat  yang  menurut  undang-undang  harus  dibuat  tertulis  meliputi  tetapi  tidak  terbatas  pada  surat 
berharga,  surat  yang  berharga,  dan  surat  yang  digunakan  dalam  proses  penegakan  hukum  acara 
perdata, pidana, dan administrasi negara. 
Huruf b 
Cukup jelas. 
Pasal 6 
Selama  ini  bentuk  tertulis  identik  dengan  informasi dan/atau  dokumen  yang  tertuang  di  atas  kertas 
semata, padahal pada hakikatnya informasi dan/atau dokumen dapat dituangkan ke dalam media apa 
saja,  termasuk  media  elektronik.  Dalam  lingkup  Sistem  Elektronik,  informasi  yang  asli  dengan 
salinannya  tidak  relevan  lagi  untuk  dibedakan  sebab Sistem  Elektronik  pada  dasarnya  beroperasi 
dengan  cara  penggandaan  yang  mengakibatkan  informasi  yang  asli  tidak  dapat  dibedakan  lagi  dari 
salinannya. 
Pasal 7 
Ketentuan  ini  dimaksudkan  bahwa  suatu  Informasi  Elektronik  dan/atau  Dokumen  Elektronik  dapat 
digunakan sebagai alasan timbulnya suatu hak. 
Pasal 8 
Cukup jelas. 
Pasal 9 
Yang dimaksud dengan “informasi yang lengkap dan benar” meliputi: 
a.  informasi  yang  memuat  identitas  serta  status  subjek  hukum  dan  kompetensinya,  baik  sebagai 
produsen, pemasok, penyelenggara maupun perantara; 
b.  informasi  lain  yang  menjelaskan  hal  tertentu  yang  menjadi  syarat  sahnya  perjanjian  serta 
menjelaskan  barang  dan/atau  jasa  yang  ditawarkan,  seperti  nama,  alamat,  dan  deskripsi 
barang/jasa. 
Pasal 10 
Ayat (1) 
Sertifikasi Keandalan dimaksudkan sebagai bukti bahwa pelaku usaha yang melakukan perdagangan 
secara  elektronik  layak  berusaha  setelah  melalui  penilaian  dan  audit  dari  badan  yang  berwenang. 
Bukti  telah  dilakukan  Sertifikasi  Keandalan  ditunjukkan  dengan  adanya  logo  sertifikasi  berupa  trust 
mark pada laman (home page) pelaku usaha tersebut. 
Ayat (2) 
Cukup jelas. 
Pasal 11 
Ayat (1) 
Undang-Undang ini memberikan pengakuan secara tegasbahwa meskipun hanya merupakan suatu 
kode,  Tanda  Tangan  Elektronik memiliki kedudukan  yang  sama  dengan  tanda  tangan  manual  pada 
umumnya yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum. 
Persyaratan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  ini  merupakan  persyaratan  minimum  yang  harus 
dipenuhi dalam setiap Tanda Tangan Elektronik. Ketentuan ini membuka kesempatan seluasluasnya 
kepada  siapa  pun  untuk  mengembangkan  metode,  teknik,  atau  proses  pembuatan  Tanda  Tangan 
Elektronik. 
17
Ayat (2) 
Peraturan  Pemerintah  dimaksud,  antara  lain,  mengatur  tentang  teknik,  metode,  sarana,  dan  proses 
pembuatan Tanda Tangan Elektronik. 
Pasal 12 
Cukup jelas. 
Pasal 13 
Cukup jelas. 
Pasal 14 
Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini adalah informasi yang minimum harus dipenuhi oleh 
setiap penyelenggara Tanda Tangan Elektronik. 
Pasal 15 
Ayat (1) 
“Andal”  artinya  Sistem  Elektronik  memiliki  kemampuan  yang  sesuai  dengan  kebutuhan 
penggunaannya. 
“Aman” artinya Sistem Elektronik terlindungi secarafisik dan nonfisik. 
“Beroperasi  sebagaimana  mestinya”  artinya  Sistem  Elektronik  memiliki  kemampuan  sesuai  dengan 
spesifikasinya. 
Ayat (2) 
“Bertanggung  jawab”  artinya  ada  subjek  hukum  yang  bertanggung  jawab  secara  hukum  terhadap 
Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut. 
Ayat (3) 
Cukup jelas. 
Pasal 16 
Cukup jelas. 
Pasal 17 
Ayat (1) 
Undang-Undang  ini  memberikan  peluang  terhadap  pemanfaatan  Teknologi  Informasi  oleh 
penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat. 
Pemanfaatan Teknologi Informasi harus dilakukan secara baik, bijaksana, bertanggung jawab, efektif, 
dan efisien agar dapat diperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. 
Ayat (2) 
Cukup jelas. 
Ayat (3) 
Cukup jelas. 
Pasal 18 
Ayat (1) 
Cukup jelas. 
Ayat (2) 
Pilihan hukum yang dilakukan oleh para pihak dalam  kontrak internasional termasuk yang dilakukan 
secara elektronik dikenal dengan choice of law. Hukum ini mengikat sebagai hukum yang berlaku bagi 
kontrak tersebut. 
Pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik hanya dapat dilakukan jika dalam kontraknya terdapat unsur 
asing dan penerapannya harus sejalan dengan prinsiphukum perdata internasional (HPI). 
Ayat (3) 
Dalam  hal  tidak  ada  pilihan  hukum,  penetapan  hukum  yang  berlaku  berdasarkan  prinsip  atau  asas 
hukum  perdata  internasional  yang  akan  ditetapkan  sebagai  hukum  yang  berlaku  pada  kontrak 
tersebut. 
18
Ayat (4) 
Forum  yang  berwenang  mengadili  sengketa  kontrak  internasional,  termasuk  yang  dilakukan  secara 
elektronik,  adalah  forum  yang  dipilih  oleh  para  pihak.  Forum  tersebut  dapat  berbentuk  pengadilan, 
arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya. 
Ayat (5) 
Dalam hal para pihak tidak melakukan pilihan forum,kewenangan forum berlaku berdasarkan prinsip 
atau  asas  hukum  perdata  internasional.  Asas  tersebut  dikenal  dengan  asas  tempat  tinggal  tergugat 
(the basis of presence) dan efektivitas yang menekankan pada tempat harta benda tergugat berada 
(principle of effectiveness). 
Pasal 19 
Yang  dimaksud  dengan  “disepakati”  dalam  pasal  ini  juga  mencakup  disepakatinya  prosedur  yang 
terdapat dalam Sistem Elektronik yang bersangkutan.
Pasal 20 
Ayat (1) 
Transaksi Elektronik terjadi pada saat kesepakatan  antara para pihak yang dapat berupa, antara lain 
pengecekan data, identitas, nomor identifikasi pribadi (personal identification number/PIN) atau sandi
lewat (password). 
Ayat (2) 
Cukup jelas. 
Pasal 21 
Ayat (1) 
Yang dimaksud dengan “dikuasakan” dalam ketentuan ini sebaiknya dinyatakan dalam surat kuasa. 
Ayat (2) 
Cukup jelas. 
Ayat (3) 
Cukup jelas. 
Ayat (4) 
Cukup jelas. 
Ayat (5) 
Cukup jelas. 
Pasal 22 
Ayat (1) 
Yang dimaksud dengan “fitur” adalah fasilitas yang  memberikan kesempatan kepada pengguna Agen 
Elektronik  untuk  melakukan  perubahan  atas  informasi yang  disampaikannya,  misalnya  fasilitas 
pembatalan (cancel), edit, dan konfirmasi ulang. 
Ayat (2) 
Cukup jelas. 
Pasal 23 
Ayat (1) 
Nama  Domain  berupa  alamat  atau  jati  diri  penyelenggara  negara,  Orang,  Badan  Usaha,  dan/atau 
masyarakat, yang perolehannya didasarkan pada prinsip pendaftar pertama (first come first serve). 
Prinsip  pendaftar  pertama  berbeda  antara  ketentuan  dalam  Nama  Domain  dan  dalam  bidang  hak 
kekayaan  intelektual  karena  tidak  diperlukan  pemeriksaan  substantif,  seperti  pemeriksaan  dalam 
pendaftaran merek dan paten. 
Ayat (2) 
Yang  dimaksud  dengan  “melanggar  hak  Orang  lain”,  misalnya  melanggar  merek  terdaftar,  nama 
badan  hukum  terdaftar,  nama  Orang  terkenal,  dan  nama  sejenisnya  yang  pada  intinya  merugikan 
Orang lain. 
19
Ayat (3) 
Yang  dimaksud  dengan  “penggunaan  Nama  Domain  secara tanpa  hak”  adalah  pendaftaran  dan 
penggunaan Nama Domain yang semata-mata ditujukan untuk menghalangi atau menghambat Orang 
lain untuk menggunakan nama yang intuitif dengan keberadaan nama dirinya atau nama produknya, 
atau untuk mendompleng reputasi Orang yang sudah terkenal atau ternama, atau untuk menyesatkan 
konsumen. 
Pasal 24 
Cukup jelas. 
Pasal 25 
Informasi  Elektronik  dan/atau  Dokumen  Elektronik  yang  disusun  dan  didaftarkan  sebagai  karya 
intelektual, hak cipta, paten, merek, rahasia dagang, desain industri, dan sejenisnya wajib dilindungi
oleh Undang-Undang ini dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Perundangundangan. 
Pasal 26 
Ayat (1) 
Dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungandata pribadi merupakan salah satu bagian dari 
hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut: 
a.  Hak  pribadi  merupakan  hak  untuk  menikmati  kehidupan  pribadi  dan  bebas  dari  segala  macam 
gangguan. 
b.  Hak  pribadi  merupakan  hak  untuk  dapat  berkomunikasi  dengan  Orang  lain  tanpa  tindakan 
memata-matai. 
c.  Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi aksesinformasi tentang kehidupan pribadi dan data 
seseorang. 
Ayat (2) 
Cukup jelas. 
Pasal 27 
Cukup jelas. 
Pasal 28 
Cukup jelas. 
Pasal 29 
Cukup jelas. 
Pasal 30 
Ayat (1) 
Cukup jelas. 
Ayat (2) 
Secara teknis perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat ini dapat dilakukan, antara 
lain dengan: 
a.  melakukan komunikasi, mengirimkan, memancarkan  atau sengaja berusaha mewujudkan hal-hal 
tersebut kepada siapa pun yang tidak berhak untuk menerimanya; atau 
b.  sengaja  menghalangi  agar  informasi  dimaksud  tidak  dapat  atau  gagal  diterima  oleh  yang 
berwenang menerimanya di lingkungan pemerintah dan/atau pemerintah daerah. 
Ayat (3) 
Sistem pengamanan adalah sistem yang membatasi akses Komputer atau melarang akses ke dalam 
Komputer dengan berdasarkan kategorisasi atau klasifikasi pengguna beserta tingkatan kewenangan 
yang ditentukan. 
Pasal 31 
Ayat (1) 
Yang  dimaksud  dengan  “intersepsi  atau  penyadapan”  adalah  kegiatan  untuk  mendengarkan, 
merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik 
20
dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi 
maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi. 
Ayat (2) 
Cukup jelas. 
Ayat (3) 
Cukup jelas. 
Ayat (4) 
Cukup jelas. 
Pasal 32 
Cukup jelas. 
Pasal 33 
Cukup jelas. 
Pasal 34 
Ayat (1) 
Cukup jelas. 
Ayat (2) 
Yang  dimaksud  dengan  “kegiatan  penelitian”  adalah  penelitian  yang  dilaksanakan  oleh  lembaga 
penelitian yang memiliki izin. 
Pasal 35 
Cukup jelas. 
Pasal 36 
Cukup jelas. 
Pasal 37 
Cukup jelas. 
Pasal 38 
Cukup jelas. 
Pasal 39 
Cukup jelas. 
Pasal 40 
Cukup jelas. 
Pasal 41 
Ayat (1) 
Cukup jelas. 
Ayat (2) 
Yang dimaksud dengan “lembaga yang dibentuk oleh masyarakat” merupakan lembaga yang bergerak 
di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik. 
Ayat (3) 
Cukup jelas. 
Pasal 42 
Cukup jelas. 
Pasal 43 
Ayat (1) 
Cukup jelas. 
21
Ayat (2) 
Cukup jelas. 
Ayat (3) 
Cukup jelas. 
Ayat (4) 
Cukup jelas. 
Ayat (5) 
Huruf a 
Cukup jelas. 
Huruf b 
Cukup jelas. 
Huruf c 
Cukup jelas. 
Huruf d 
Cukup jelas. 
Huruf e 
Cukup jelas. 
Huruf f 
Cukup jelas. 
Huruf g 
Cukup jelas. 
Huruf h 
Yang dimaksud dengan “ahli” adalah seseorang  yang memiliki keahlian khusus di bidang Teknologi 
Informasi  yang  dapat  dipertanggungjawabkan  secara  akademis  maupun  praktis  mengenai 
pengetahuannya tersebut. 
Huruf i 
Cukup jelas. 
Ayat (6) 
Cukup jelas. 
Ayat (7) 
Cukup jelas. 
Ayat (8) 
Cukup jelas. 
Pasal 44 
Cukup jelas. 
Pasal 45 
Cukup jelas. 
Pasal 46 
Cukup jelas. 
Pasal 47 
Cukup jelas. 
Pasal 48 
Cukup jelas. 
Pasal 49 
Cukup jelas. 
Pasal 50 
Cukup jelas. 
22
Pasal 51 
Cukup jelas. 
Pasal 52 
Ayat (1) 
Cukup jelas. 
Ayat (2) 
Cukup jelas. 
Ayat (3) 
Cukup jelas. 
Ayat (4) 
Ketentuan  ini  dimaksudkan  untuk  menghukum  setiap  perbuatan  melawan  hukum  yang  memenuhi 
unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 yang dilakukan oleh korporasi 
(corporate crime) dan/atau oleh pengurus dan/atau staf yang memiliki kapasitas untuk: 
a.  mewakili korporasi; 
b.  mengambil keputusan dalam korporasi; 
c.  melakukan pengawasan dan pengendalian dalam korporasi; 
d.  melakukan kegiatan demi keuntungan korporasi. 
Pasal 53 
Cukup jelas. 
Pasal 54 
Cukup jelas. 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4843